Kamis, 4 Juli 2024

Aturan Baru Verifikasi Parpol Tuai Kritik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan berbeda. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2021, parpol yang sudah lolos parlemen tak perlu lagi menjalani verifikasi, baik administrasi maupun faktual. Putusan itu ternyata dinilai janggal.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), putusan terbaru MK itu membingungkan. Dia mencatat, sudah tiga kali MK mengubah pendapatnya dalam norma yang sama terkait verifikasi partai peserta pemilu.

- Advertisement -

Pada awal-awal norma itu diuji, kata Yusril, MK menyebutnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang. "Belakangan kesetaraan (putusan 2017), maka semua partai politik, baik lama maupun baru, harus verifikasi," ujarnya dalam diskusi kemarin (1/6). Namun, tahun 2021, MK mengubah putusannya dengan dalil keadilan.

Baca Juga:  Sudah 21 Spanduk Bergambar Gibran Rakabuming Dicopot Satpol PP

Dalam putusan nomor 55, MK menilai tidak adil jika parpol yang lolos parlemen diperlakukan sama dengan yang tidak lolos. Karena itu, ketentuan verifikasinya perlu dibedakan. Yusril menilai dalil keadilan yang dijadikan pijakan oleh putusan terbaru itu tidak masuk akal. 

Di satu sisi, MK menilai parpol penghuni parlemen tidak bisa disamakan dengan parpol nonparlemen. Namun, di sisi lain, parpol peserta Pemilu 2019 nonparlemen diperlakukan sama dengan partai pendatang baru nanti. Yakni, sama-sama harus verifikasi penuh. 

- Advertisement -

"Kalau ada tiga kategori partai, tidak bisa satu sendiri, sedangkan kategori dua dan tiga dinyatakan sama," imbuhnya.

Yusril berpendapat, dalil MK akan bisa diterima jika partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parlemen juga diperlakukan berbeda dengan partai baru nanti. Misalnya, parpol parlemen tidak perlu verifikasi apa pun, parpol nonparlemen cukup verifikasi administrasi.

Baca Juga:  Dikabarkan Masih Mengincar Kursi Ketum Golkar, Bamsoet Tidak Membantah

 "Yang ketiga (parpol pendatang baru, red) harus verifikasi administrasi, verifikasi faktual," tuturnya.(jpg)
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan berbeda. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2021, parpol yang sudah lolos parlemen tak perlu lagi menjalani verifikasi, baik administrasi maupun faktual. Putusan itu ternyata dinilai janggal.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), putusan terbaru MK itu membingungkan. Dia mencatat, sudah tiga kali MK mengubah pendapatnya dalam norma yang sama terkait verifikasi partai peserta pemilu.

Pada awal-awal norma itu diuji, kata Yusril, MK menyebutnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang. "Belakangan kesetaraan (putusan 2017), maka semua partai politik, baik lama maupun baru, harus verifikasi," ujarnya dalam diskusi kemarin (1/6). Namun, tahun 2021, MK mengubah putusannya dengan dalil keadilan.

Baca Juga:  Andi Rachman: Kontribusi dan Bermanfaat bagi Masyarakat

Dalam putusan nomor 55, MK menilai tidak adil jika parpol yang lolos parlemen diperlakukan sama dengan yang tidak lolos. Karena itu, ketentuan verifikasinya perlu dibedakan. Yusril menilai dalil keadilan yang dijadikan pijakan oleh putusan terbaru itu tidak masuk akal. 

Di satu sisi, MK menilai parpol penghuni parlemen tidak bisa disamakan dengan parpol nonparlemen. Namun, di sisi lain, parpol peserta Pemilu 2019 nonparlemen diperlakukan sama dengan partai pendatang baru nanti. Yakni, sama-sama harus verifikasi penuh. 

"Kalau ada tiga kategori partai, tidak bisa satu sendiri, sedangkan kategori dua dan tiga dinyatakan sama," imbuhnya.

Yusril berpendapat, dalil MK akan bisa diterima jika partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parlemen juga diperlakukan berbeda dengan partai baru nanti. Misalnya, parpol parlemen tidak perlu verifikasi apa pun, parpol nonparlemen cukup verifikasi administrasi.

Baca Juga:  Gerindra Tunjuk M Faisal Pimpin DPRD Kampar

 "Yang ketiga (parpol pendatang baru, red) harus verifikasi administrasi, verifikasi faktual," tuturnya.(jpg)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari