- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap disebut dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) 2024. Baginya inti persoalan Pilpres yang dihadapi saat ini adalah nepotisme.
Permohonan PHPU paslon 03 Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menerima pendaftaran anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2003 bahwa batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun.
- Advertisement -
Sementara itu, dasar pencalonan Gibran yang belum memenuhi batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres cawapres bila menjabat sebagai kepala daerah yang dihasilkan dari proses pilkada.
“Ketika pendaftaran dilakukan batas minimal usia capres – cawapres masih 40 tahun. Itu kan tidak berlaku surut. Yang salah adalah KPU. Tetapi banyak pihak menilai Jokowi di balik putusan MK,” kata Todung, Sabtu (30/3).
Todung menyampaikan, MK yang kala itu diketuai Anwar Usman dianggap terlibat dalam hubungan nepotisme. Sebab, Anwar Usman adalah ipar Jokowi, sementara Gibran adakah anak Jokowi. “Nepotisme ini yang melahirkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan paslon 02,” tukas Todung.(jpg)
- Advertisement -
Laporan JPG, Jakarta
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap disebut dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) 2024. Baginya inti persoalan Pilpres yang dihadapi saat ini adalah nepotisme.
Permohonan PHPU paslon 03 Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menerima pendaftaran anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2003 bahwa batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun.
- Advertisement -
Sementara itu, dasar pencalonan Gibran yang belum memenuhi batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres cawapres bila menjabat sebagai kepala daerah yang dihasilkan dari proses pilkada.
“Ketika pendaftaran dilakukan batas minimal usia capres – cawapres masih 40 tahun. Itu kan tidak berlaku surut. Yang salah adalah KPU. Tetapi banyak pihak menilai Jokowi di balik putusan MK,” kata Todung, Sabtu (30/3).
- Advertisement -
Todung menyampaikan, MK yang kala itu diketuai Anwar Usman dianggap terlibat dalam hubungan nepotisme. Sebab, Anwar Usman adalah ipar Jokowi, sementara Gibran adakah anak Jokowi. “Nepotisme ini yang melahirkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan paslon 02,” tukas Todung.(jpg)
Laporan JPG, Jakarta