Jumat, 22 November 2024
spot_img

DPR Sebut Omnibus Law Ciptaker Bisa Jadi Surga atau Neraka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rencana pembuatan omnibus law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) masih menuai perdebatan. Penolakan terbesar dikhawatirkan datang dari kalangan buruh. Mereka khawatir ada hak-hak buruh yang dihilangkan apabila omnibus law ini disahkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan, omnibus law ini bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi bisa menguntungkan semua pihak, atau bisa menguntungkan satu pihak tertentu, atau bahkan merugikan semua pihak. Oleh karena itu harus dibahas bersama secara seksama agar bisa menguntungkan semua pihak.

"Undang-undang ini menjadi neraka maupun surga itu urusan kita bersama juga," kata Melki di Menteng, Jakarta, Sabtu (1/2).

Baca Juga:  KPU Masih Kaji Durasi Kampanye 75 Hari

Melki meminta kepada semua pihak baik itu pengusaha maupun buruh untuk tidak saling ngotot-ngototan terhadap argumentasi masing-masing. Setiap pihak jangan mencari keuntungan pribadi. Semuanya harus berjalan bersama untuk kepentingan bersama.

"Kita harus keluar dari perangkap bahwa seolah-olah Undang-unang itu hanya menguntungkan salah satu unsur," imbuhnya.

Di sisi lain, Melki memastikan DPR akan membela kepentingan rakyat, terutama hak para buruh. Namun, dewan juga memikirkan nasib para pengusaha. Karena mereka pun dibutuhkan untuk membuat perekonomian bangsa terus tumbuh.

Pasalnya, buruh tanpa pengusaha tidak akan bisa bekerja. Begitu pula dengan pengusaha, membutuhkan buruh untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, perlu adanya simbiosis mutualisme antara keduanya melalui omnibus law Ciptaker ini.

Baca Juga:  Ogah di Luar Pemerintahan Lagi, PKS: Ingin Mengusung, Bukan Mendukung

"Semua harus duduk bersama Sehingga kemudian iklim yang kita bangun poin-poin dalam cipta lapangan kerja ini (bisa saling menguntungkan)," pungkas Melki.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rencana pembuatan omnibus law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) masih menuai perdebatan. Penolakan terbesar dikhawatirkan datang dari kalangan buruh. Mereka khawatir ada hak-hak buruh yang dihilangkan apabila omnibus law ini disahkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan, omnibus law ini bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi bisa menguntungkan semua pihak, atau bisa menguntungkan satu pihak tertentu, atau bahkan merugikan semua pihak. Oleh karena itu harus dibahas bersama secara seksama agar bisa menguntungkan semua pihak.

- Advertisement -

"Undang-undang ini menjadi neraka maupun surga itu urusan kita bersama juga," kata Melki di Menteng, Jakarta, Sabtu (1/2).

Baca Juga:  Bertemu Para Ulama di Pamekasan, Habib Salim Segaf Ajak Bela NKRI

Melki meminta kepada semua pihak baik itu pengusaha maupun buruh untuk tidak saling ngotot-ngototan terhadap argumentasi masing-masing. Setiap pihak jangan mencari keuntungan pribadi. Semuanya harus berjalan bersama untuk kepentingan bersama.

- Advertisement -

"Kita harus keluar dari perangkap bahwa seolah-olah Undang-unang itu hanya menguntungkan salah satu unsur," imbuhnya.

Di sisi lain, Melki memastikan DPR akan membela kepentingan rakyat, terutama hak para buruh. Namun, dewan juga memikirkan nasib para pengusaha. Karena mereka pun dibutuhkan untuk membuat perekonomian bangsa terus tumbuh.

Pasalnya, buruh tanpa pengusaha tidak akan bisa bekerja. Begitu pula dengan pengusaha, membutuhkan buruh untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, perlu adanya simbiosis mutualisme antara keduanya melalui omnibus law Ciptaker ini.

Baca Juga:  Majunya Pasha Ungu di 2020, Ini Komentar Mendagri Tjahjo Kumolo

"Semua harus duduk bersama Sehingga kemudian iklim yang kita bangun poin-poin dalam cipta lapangan kerja ini (bisa saling menguntungkan)," pungkas Melki.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari