Setelah sempat dicanangkan akan dimulai pada Januari 2020, pemerintah akhirnya meresmikan jadwal implementasi program Kartu Prakerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan merillis secara resmi Kartu Prakerja pada Agustus 2020.
Kartu sakti yang menuai pro dan kontra ini membuat publik bertanya-tanya. Apa sebenarnya kegunaan dari Kartu Prakerja ini dan bagaimana ketentuan bagi penerima bantuan pemerintah tersebut.
Menteri Tenaga Kerja menegaskan istilah Kartu Prakerja Jokowi bukanlah sebagai bentuk pemberian gaji kepada pengangguran, melainkan dirancang dengan tujuan mempersiapkan angkatan kerja baru yang memiliki skill di bidangnya, maupun meningkatkan skill para pekerja yang terkena phk sehingga terserap menjadi pekerja yang mumpuni ataupun menciptakan entrepreneur. Sasaran dari program Kartu Prakerja yaitu untuk para pencari kerja, pekerja yang berhenti kerja, dan yang akan pindah kerja. Ditujukan untuk WNI berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang dalam pendidikan formal, dan pekerja migran Indonesia.
Fokusnya pemerintah membuat program Kartu Prakerja ini adalah mempersiapkan dana untuk pelatihan. Program ini direncanakan dalam bentuk pelatihan secara cuma-cuma dan mendapatkan insentif khusus. Pemerintah sudah menyiapkan beberapa pelatihan termasuk lembaga-lembaga yang akan menaungi baik yang dimiliki pemerintah maupun pihak swasta.
Lembaga-lembaga tersebut nantinya akan menyiapkan beragam pelatihan seperti industri kreatif, industri pertanian, informasi dan teknologi, penjualan, pertanian, teknik, makanan dan minuman, lifestyle dan bidang lainnya berupa keterampilan praktis jangka pendek sesuai dengan keperluan pasar.
Lembaga-lembaga tersebut akan menjadi partner resmi dari program Kartu Prakerja, yang nantinya juga akan disiapkan terkait dengan platform digital, mulai dari pilihan pelatihan, mengikuti pelatihan jenis online ataupun offline, dan juga mendapat insentif.
Selain itu pemerintah juga menyiapkan demand side-nya terkait dengan keperluan usaha terhadap pekerja, baik dalam proyek strategis nasional maupun investor yang masuk di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau pun di kementerian-kementerian sektor atau bahkan proyek-proyek swasta.
Para pengangguran akan mendapat pelatihan dan insentif dari pemerintah selama tiga bulan, dengan insentif sebesar Rp300-500 ribu per bulan, dan insentif lainnya. Pemerintah akan bekerja sama dengan platform dompet digital untuk menyalurkan insentif tersebut. Program yang akan menghabiskan anggaran sebesar Rp10 triliun ini menargetkan Rp2 juta pengangguran yang akan diberikan pelatihan. Diperkirakan akan ada 10 juta pengangguran yang akan mendapat pelatihan sampai dengan tahun 2024.
Jadwal implementasi program Kartu Prakerja dimulai dengan menyiapkan payung hukum dari program tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan selesai pada Desember 2019. Pada Januari 2020, pemerintah juga akan menyiapkan Project Management Office (PMO). Selanjutnya di Februari 2020 diharapkan sudah ada penjelasan detail kepada publik hal-hal terkait pendaftaran Kartu Prakerja di web situs.
Kemudian pada Maret 2020 pemerintah akan melakukan uji coba program Kartu Prakerja di dua kota yaitu Jakarta dan Bandung, dan rencananya akan berbasis aplikasi.
Di April 2020 sampai Agustus 2020 direncanakan perluasan implementasi di berbagai kota. Dan akan di implementasikan secara nasional di seluruh Indonesia pada Agustus 2020 sesuai dengan rencana sebelumnya.
Nantinya, para pendaftar akan melalui proses seleksi online. Setelah diumumkan, mereka yang kemudian masuk seleksi diperkenankan untuk memilih lembaga pelatihan di platform yang telah disediakan.
Setelah memilih lembaga pelatihan, para pendaftar bisa mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat pelatihan setelah selesai mengikuti pelatihan.
Para peserta yang sudah selesai mengikuti pelatihan diwajibkan untuk memberikan rating dan ulasan mengenai pelatihan tersebut. Akan menerima insentif pascapelatihan.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, para peserta yang sudah mendapatkan pelatihan juga diperkenankan untuk mengisi survei pekerjaan. Di mana setelah selesai mengisi survei tersebut, para peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei. Jika di hitung secara total, maka setiap peserta akan mendapat rincian insentif sebagai berikut: Insentif pelatihan sebesar Rp3-7 juta, insentif sertifikasi Rp0-Rp900 ribu, insentif pasca-pelatihan Rp500 ribu, dan insentif pengisian survei 3 kali Rp50 ribu.***