BEIJING (RIAUPOS.CO) — Perenang putra terbesar dalam sejarah Cina Sun Yang langsung mengajukan banding atas putusan Badan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS).
Sebelumnya, CAS melakukan hukuman sangat berat. Yakni menskorsing Sun Yang selama delapan tahun. Peraih tiga emas Olimpiade itu dilarang tampil dalam berbagai ajang.
"Saya sudah meminta pengacara saya untuk mengajukan banding kepada Majelis Federal Swiss. Saya sangat yakin saya tidak bersalah. Kebenaran dikalahkan oleh kebohongan," tulis Sun di akun Weibo-nya Jumat (29/2) malam WIB.
Juara dunia 11 kali itu dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Sebab, dia merusak sampel darah yang sudah diambil oleh pelaksana tes doping internasional (IDTM) di rumahnya di Kota Hangzhou, Provinsi Zhejiang, Cina, 4 September 2018.
"Saya sangat terkejut oleh putusan itu. Saya kecewa, marah, dan tidak mengerti," ujarnya seperti dikutip China Daily.
Sebelumnya, pada Januari 2019, Federasi Renang Dunia (FINA) menyatakan bahwa Sun Yang tidak bersalah dalam kasus prosedur pengambilan sampel oleh IDTM. FINA hanya melakukan peringatan keras.
Namun, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mengajukan banding atas putusan FINA.
Sun menolak tes doping tersebut karena menganggap personel IDTM tidak memiliki kewenangan melakukan uji sampel.
Dalam sidang banding, majelis hakim CAS menyatakan bahwa satu dari tiga personel IDTM, memiliki kompetensi dan telah memenuhi persyaratan investigasi dan tes berstandar internasional.
CAS memberikan waktu kepada Sun selama 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Asosiasi Renang China (CSA) mendukung upaya banding yang dilakukan oleh atlet andalannya itu.
"Kami sangat mendukung Sun untuk membela hak-haknya. Kami berharap WADA, organisasi-organisasi olahraga dunia, dan lembaga anti doping mematuhi protokol sesuai aturan tentang kualifikasi dan sertifikasi setiap personelnya," demikian pernyataan CSA.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal