Jumat, 20 September 2024

Mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Ajukan Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Sekertaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus mafia peradilan di lingkungan MA.

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan, kliennya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sejak Rabu (18/12) lalu. Sidang praperadilan akan digelar pada Senin (6/1) mendatang.

"Panggilan sidang tanggal 6 Januari 2020," kata Maqdir, dikonfirmasi Selasa (31/12).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi. KPK meyakini, sangkaan terhadap Nurhadi sesuai bukti.

- Advertisement -

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang yang kuat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi.

Ali mengatakan, gugatan Nurhadi akan dipelajari lebih lanjut oleh KPK. Kasus yang menjerat Nurhadi merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat mantan panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

- Advertisement -
Baca Juga:  70 Tahun Jawa Pos dan Hidup Koran setelah Itu

"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan," tegas Ali.

OTT dilakukan pada 2016 silam. Saat itu, KPK menjerat Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno. Dalam kasus itu, KPK juga menjerat eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Namun Eddy Sindoro sempat melarikan diri ke luar negeri hingga akkhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.

Edy Nasution menerima suap dari Eddy Sindoro dan Doddy. Suap diduga diberikan agar Edy Nasution membantu pengurusan perkara hukum yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Kasus itu pula yang turut menyinggung nama Nurhadi selaku Sekretaris MA. Namun saat itu, status Nurhadi masih saksi. Eddy Sindoro dan Doddy telah divonis masing-masing 4 tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara.

Baca Juga:  Belum Gugat Kubu AHY ke Pengadilan

Sementara dalam kasus Nurhadi, ia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, bersama Rezky Herbiyanto dan Hiendra Soenjoto. Nurhadi dijerat kasus suap dan gratifikasi. Untuk kasus suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.

Suap diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu diduga untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Sekertaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus mafia peradilan di lingkungan MA.

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan, kliennya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sejak Rabu (18/12) lalu. Sidang praperadilan akan digelar pada Senin (6/1) mendatang.

"Panggilan sidang tanggal 6 Januari 2020," kata Maqdir, dikonfirmasi Selasa (31/12).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi. KPK meyakini, sangkaan terhadap Nurhadi sesuai bukti.

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang yang kuat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi.

Ali mengatakan, gugatan Nurhadi akan dipelajari lebih lanjut oleh KPK. Kasus yang menjerat Nurhadi merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat mantan panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

Baca Juga:  Tanam Ubi Casesa untuk 20 Mustahik

"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan," tegas Ali.

OTT dilakukan pada 2016 silam. Saat itu, KPK menjerat Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno. Dalam kasus itu, KPK juga menjerat eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Namun Eddy Sindoro sempat melarikan diri ke luar negeri hingga akkhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.

Edy Nasution menerima suap dari Eddy Sindoro dan Doddy. Suap diduga diberikan agar Edy Nasution membantu pengurusan perkara hukum yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Kasus itu pula yang turut menyinggung nama Nurhadi selaku Sekretaris MA. Namun saat itu, status Nurhadi masih saksi. Eddy Sindoro dan Doddy telah divonis masing-masing 4 tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan 152.286 Formasi CPNS, 63.324 untuk Guru

Sementara dalam kasus Nurhadi, ia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, bersama Rezky Herbiyanto dan Hiendra Soenjoto. Nurhadi dijerat kasus suap dan gratifikasi. Untuk kasus suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.

Suap diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu diduga untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari