Sabtu, 29 November 2025
spot_img

Tim Advokasi Novel Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Tim advokasi Novel Baswedan mendesak agar Presiden Joki Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten. Tim advokasi menilai, terlibatnya dua anggota Polri aktif dalam kasus Novel perlu mendapat perhatian, evaluasi dan kebijakan serius dari Jokowi.

“Pembentukan TGPF perlu agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual atau penggeraknya,” kata salah seorang Tim Advokasi Novel, M Isnur, Senin (30/12).

Isnur menyampaikan, penangkapan dua tersangka berinisial RB dan RM masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya yakni pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga:  Keberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Begini Prosedur Pengembalian Uang Setorannya

“Tim advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi,” terang Isnur.

Terlebih, pernyataan tersangka yang mengaku melakukan bahwa Novel pengkhianat dengan merujuk pada tindakan KPK dan Novel dalam membongkar korupsi penting dilihat sebagai kode yang sangat nyata. Bila ditelisik, karakter lembaga kepolisian memiliki sistem komando dan pangkat, tersangka yang memiliki pangkat rendah menunjukkan tindakannya bukanlah tindakan individual.

Bila dicermati lebih lanjut, Novel selama menjadi penyidik KPK hanya menindak penegak hukum atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi di atas Rp 1 miliar. Oleh karenanya, jika penyidik melepaskan konteks dan latar belakang tersebut dan hanya menempatkan pengakuan tersebut sebagai dasar kejahatan, maka dapat diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya, memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto Pertegas Sikap Indonesia sebagai Presidensi G20

“Penyidik seharusnya dapat menggunakan pasal penyertaan 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain,” tegasnya.

Menurut Isnur, hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh aktivis Munir. Bahkan, dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan Petinggi Lembaga Negara dan Penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja.

“Jadi seharusnya TPF Independen yang dibentuk nanti bisa mengungkap aktor intelektual pelaku penyiraman Novel Baswedan,” pungkas Isnur.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Tim advokasi Novel Baswedan mendesak agar Presiden Joki Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten. Tim advokasi menilai, terlibatnya dua anggota Polri aktif dalam kasus Novel perlu mendapat perhatian, evaluasi dan kebijakan serius dari Jokowi.

“Pembentukan TGPF perlu agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual atau penggeraknya,” kata salah seorang Tim Advokasi Novel, M Isnur, Senin (30/12).

Isnur menyampaikan, penangkapan dua tersangka berinisial RB dan RM masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya yakni pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga:  Airlangga: Percepatan Revisi UU PPP untuk Kejar Perbaikan UU Ciptaker

“Tim advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi,” terang Isnur.

Terlebih, pernyataan tersangka yang mengaku melakukan bahwa Novel pengkhianat dengan merujuk pada tindakan KPK dan Novel dalam membongkar korupsi penting dilihat sebagai kode yang sangat nyata. Bila ditelisik, karakter lembaga kepolisian memiliki sistem komando dan pangkat, tersangka yang memiliki pangkat rendah menunjukkan tindakannya bukanlah tindakan individual.

- Advertisement -

Bila dicermati lebih lanjut, Novel selama menjadi penyidik KPK hanya menindak penegak hukum atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi di atas Rp 1 miliar. Oleh karenanya, jika penyidik melepaskan konteks dan latar belakang tersebut dan hanya menempatkan pengakuan tersebut sebagai dasar kejahatan, maka dapat diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya, memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini.

Baca Juga:  Masif Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas

“Penyidik seharusnya dapat menggunakan pasal penyertaan 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain,” tegasnya.

- Advertisement -

Menurut Isnur, hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh aktivis Munir. Bahkan, dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan Petinggi Lembaga Negara dan Penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja.

“Jadi seharusnya TPF Independen yang dibentuk nanti bisa mengungkap aktor intelektual pelaku penyiraman Novel Baswedan,” pungkas Isnur.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Tim advokasi Novel Baswedan mendesak agar Presiden Joki Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten. Tim advokasi menilai, terlibatnya dua anggota Polri aktif dalam kasus Novel perlu mendapat perhatian, evaluasi dan kebijakan serius dari Jokowi.

“Pembentukan TGPF perlu agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual atau penggeraknya,” kata salah seorang Tim Advokasi Novel, M Isnur, Senin (30/12).

Isnur menyampaikan, penangkapan dua tersangka berinisial RB dan RM masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya yakni pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga:  Masif Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas

“Tim advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi,” terang Isnur.

Terlebih, pernyataan tersangka yang mengaku melakukan bahwa Novel pengkhianat dengan merujuk pada tindakan KPK dan Novel dalam membongkar korupsi penting dilihat sebagai kode yang sangat nyata. Bila ditelisik, karakter lembaga kepolisian memiliki sistem komando dan pangkat, tersangka yang memiliki pangkat rendah menunjukkan tindakannya bukanlah tindakan individual.

Bila dicermati lebih lanjut, Novel selama menjadi penyidik KPK hanya menindak penegak hukum atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi di atas Rp 1 miliar. Oleh karenanya, jika penyidik melepaskan konteks dan latar belakang tersebut dan hanya menempatkan pengakuan tersebut sebagai dasar kejahatan, maka dapat diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya, memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini.

Baca Juga:  Permintaan Perlindungan Saksi 02 Ditolak Hakim

“Penyidik seharusnya dapat menggunakan pasal penyertaan 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain,” tegasnya.

Menurut Isnur, hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh aktivis Munir. Bahkan, dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan Petinggi Lembaga Negara dan Penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja.

“Jadi seharusnya TPF Independen yang dibentuk nanti bisa mengungkap aktor intelektual pelaku penyiraman Novel Baswedan,” pungkas Isnur.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari