- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penghinaan oleh akun @gundik_empang. Sebelumnya Ayu meminta pemeriksaan ditunda karena memiliki kegiatan lain.
Pengacara Ayu, Minola Sebayang memastikan kliennya hari ini akan hadir di Polda Metro Jaya. “Hadir sekitar jam 9,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).
- Advertisement -
Kendati demikian, saat disinggung apakah akan membawa bukti-bukti tambahan, Minola belum bisa memberikan kepastian. “Belum tahu,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus penghinaan yang dilakukan Kartika Damayanti melalui akun Instagram @gundik_empang telah memasuki babak baru dengan adanya laporan polisi. Ayu Ting Ting dengan didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang melaporkan KD ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh Ayu Rosmalina atau akrab disapa Ayu Ting Ting. Ayu melaporkan KD dengan Pasal 315 KUHP terkait kasus dugaan penghinaan. Laporan Ayu Ting Ting ini terdaftar dengan nomor LP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
- Advertisement -
’’Tanggal 20 Agustus sore hari ada seorang perempuan AR, datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat LP. Tentang dugaan adanya penghinaan di Pasal 315 KUHP. Terlapornya adalah akun Instagram @gundik_empang,” kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (23/8).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penghinaan oleh akun @gundik_empang. Sebelumnya Ayu meminta pemeriksaan ditunda karena memiliki kegiatan lain.
Pengacara Ayu, Minola Sebayang memastikan kliennya hari ini akan hadir di Polda Metro Jaya. “Hadir sekitar jam 9,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).
- Advertisement -
Kendati demikian, saat disinggung apakah akan membawa bukti-bukti tambahan, Minola belum bisa memberikan kepastian. “Belum tahu,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus penghinaan yang dilakukan Kartika Damayanti melalui akun Instagram @gundik_empang telah memasuki babak baru dengan adanya laporan polisi. Ayu Ting Ting dengan didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang melaporkan KD ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8).
- Advertisement -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh Ayu Rosmalina atau akrab disapa Ayu Ting Ting. Ayu melaporkan KD dengan Pasal 315 KUHP terkait kasus dugaan penghinaan. Laporan Ayu Ting Ting ini terdaftar dengan nomor LP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
’’Tanggal 20 Agustus sore hari ada seorang perempuan AR, datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat LP. Tentang dugaan adanya penghinaan di Pasal 315 KUHP. Terlapornya adalah akun Instagram @gundik_empang,” kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (23/8).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman