- Advertisement -
ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – Pemkab Rokan Hulu kedepan akan mengoptimalkan penerapan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bupati Rokan Hulu H Sukiman menyebutkan, Perda LP2B dianggap penting dalam menjaga ketahanan pangan. Terutama, pembangunan pertanian pangan berkelanjutan. Sebab, lahan pertanian yang ada merupakan sumber daya pokok usaha pertanian. Pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan, sehingga diperlukan adanya perlindungan bagi lahan pertanian pangan yang ada.
- Advertisement -
"Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Rohul, implementasi dari Undang-undang nomor 41 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan," tegasnya, Senin (30/8).
Perda LP2B lanjutnya, Organisasi Perangkat Daerah terkait dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada. Disamping menjamin tersedianya lahan pertanian pangan guna mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan. Selain melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, kata Sukiman, pemerintah daerah meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat. "Tujuannya meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian di Rohul," sebutnya. (esi)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian
ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – Pemkab Rokan Hulu kedepan akan mengoptimalkan penerapan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bupati Rokan Hulu H Sukiman menyebutkan, Perda LP2B dianggap penting dalam menjaga ketahanan pangan. Terutama, pembangunan pertanian pangan berkelanjutan. Sebab, lahan pertanian yang ada merupakan sumber daya pokok usaha pertanian. Pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan, sehingga diperlukan adanya perlindungan bagi lahan pertanian pangan yang ada.
- Advertisement -
"Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Rohul, implementasi dari Undang-undang nomor 41 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan," tegasnya, Senin (30/8).
Perda LP2B lanjutnya, Organisasi Perangkat Daerah terkait dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada. Disamping menjamin tersedianya lahan pertanian pangan guna mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan. Selain melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, kata Sukiman, pemerintah daerah meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat. "Tujuannya meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian di Rohul," sebutnya. (esi)
- Advertisement -
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian