JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah merestui 102 kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk kembali menjalankan aktivitas dan kegiatan masyarakat yang produktif. Dari jumlah tersebut dua kabupaten di Riau yakni Rokan Hilir (Rohil) dan Kuantan Singingi (Kuansing) masuk daftar. Hal itu sebagaimana atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada tanggal 29 Mei 2020.
“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelas Doni, Sabtu (30/5).
Selain Riau, tiga kabuaten/kota Kepulauan Riau juga masuk daftar yakni Natuna, Lingga, dan Kepulauan Anambas. Tak hanya Riau dan Kepri, Provinsi tetangga Sumatera Utara juga masuk daftar. Sebanyak 15 daerah boleh beraktivitas lagi yakni Nias Barat, Fakfak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunung Sitoli dan Nias Selatan.
Di provinsi lainnya Aceh meliputi 14 kabupaten/kota, Jambi hanya satu kabupaten, Bengkulu hanya satu kabupaten, Sumatera Selatan sebanyak empat kabupaten/kota, Bangka Belitung hanya kabupaten, dan Lampung ada dua kabupaten.
Kemudian Jawa Tengah meliputi 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota. Kemudian ditambah lagi Nusa Tenggara Timur 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.
Wilayah-wilayah tersebut sudah berada dalam kategori zona hijau dengan tingkat penyebaran dan kasus positif yang sangat rendah. Daerah-daerah tersebut juga diperbolehkan untuk melakukan pembukaan aktivitas dan pusat-pusat kegiatan publik seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Pasar dan pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.
Namun, bukan berarti setelah dibuka daerah akan benar-benar bebas. Gugu Tugas mewajibkan pemerintah daerah bersangkutan menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. ”Tentang kapan dan sektor mana saja yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah,” jelasnya.
Doni berharap kepada para bupati dan wali kota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui forkopimda dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.
“Libatkan komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.
Sebelum melaksanakan aktivitas ini, para bupati/wali kota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Dalam implementasinya, Doni berharap agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19.
Selain itu juga, Doni meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.. Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.
“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” ujar Doni.
Di sisi lain, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto mencoba untuk menemukan salah satu formula new normal. Masyarakat di Dusun Temu, Desa Sitirejo, Malang telah memgembangkannya. Kabaharkam juga telah mengunjungi desa tersebut untuk mempelajari bagaimana langkah antisipasi masyarakat menghadapi Covid-19.
Ternyata berbagai pengetahuan menangani Covid 19 telah dipejarai warga dusun tersebut. Dari penanganan orang atau pasien Covid 19, tata cara pemakaman hingga aspek kesehariannya. Tak hanya itu, dusun tersebut mengembangkan ketahanan dengan membuat lumbung desa.
Komjen Agus Andrianto menuturkan Kampung tangguh ini benar-benar melibatkan masyarakat. Kontribusi besar dalam penguatan ketahanan masyarakat dalam menangani Covid-19 dan pangan. “Desa ini memiliki APD, mengetahui penanganan pertama pasien Covid-19 hingga pemakaman ya,” paparnya.
Jatim merupakan provinsi yang membutuhkan perhatian penanganan covid19. Namun, dalam kondisi ini masyarakat desa ini memiliki ketangguhan yang luar biasa. “Saya yakin ini juga turut serta Polda dan Polres,” paparnya.
Dia meyakini kampung tangguh ini bila dikembangkan akan menjadi kekuatan yang luar biasa di Jawa Timur. Kombinasi sumber daya manusia, pengetahuan dan gotong royong memiliki dampak besar untuk beradaptasi dengan penyebaran covid 19. “Ini harus dikembangkan,” tegasnya.(byu/tau/idr/jpg)