Kamis, 19 September 2024

Belajar di Rumah Diperpanjang

(RIAUPOS.CO) – Kebijakan baru dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait aktivitas pendidikan di masa pandemi Covid-19. Proses belajar peserta didik di rumah dilanjutkan mulai 2 Juni hingga 18 Juni 2020. Namun, pendidik dan tenaga pendidik harus datang ke sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

“Berdasarkan surat edaran dari Kemendikbud, untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kembali masuk sekolah pada 2 Juni sampai 20 Juni 2020, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas kepada Riau Pos, Sabtu (30/5).

Dijelaskannya, peserta didik tetap belajar di rumah dengan menggunakan sistem online. “Guru tetap memberikan tugas kepada siswa dengan sistem online. Dan sejauh ini belum ada instruksi atau surat edaran kapan peserta didik kembali masuk sekolah,” jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Lagi, Anak Siak Raih Prestasi Internasional

Sementara, untuk rapat kelulusan SMP dilaksanakan pada 4 Juni 2020 dan pengumuman kelulusan peserta didik SMP pada 5 Juni 2020 pukul 16.00 WIB melalui media online (website, WhatsApp Grup, Facebook, dan lain-lain). Pembagian surat keterangan lulus dan rapor kelas IX SMP pada 12 dan 13 Juni.

Sedangkan untuk rapat kelulusan SD dilaksanakan pada 13 Juni. Pengumuman kelulusan peserta didik SD pada tanggal 15 Juni pukul 16.00 WIB melalui media online (website, WhatsApp Grup, Facebook, dan lain-lain). Untuk pembagian surat keterangan lulus dan rapor siswa kelas VI SD dilakukan pada 18 Juni.

- Advertisement -

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pembagian rapor peserta didik TK, SD dan SMP pada 19 dan 20 Juni. “Libur akhir semester genap pada 21 Juni sampai dengan 12 Juli. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020,” jelasnya.

Baca Juga:  Siak Tuan Rumah Festival Pusaka Nusantara Undang Pembicara dari UNESCO

Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan sekolah untuk SMA sederajat, Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Kaharuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apakah waktu belajar di rumah atau libur akan diperpanjang atau dihentikan. “Rencananya, Selasa (2/6) baru mau kami diskusikan dengan Pak Gubernur,” katanya.

Pendaftaran UTBK-SBMPTN Dimulai 2 Juni 2020

Sementara itu, pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dibuka Senin (2/6). Calon peserta harus cermat. Banyak ketentuan yang berubah dalam penyelenggaran tahun ini.  

 

 

(RIAUPOS.CO) – Kebijakan baru dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait aktivitas pendidikan di masa pandemi Covid-19. Proses belajar peserta didik di rumah dilanjutkan mulai 2 Juni hingga 18 Juni 2020. Namun, pendidik dan tenaga pendidik harus datang ke sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

“Berdasarkan surat edaran dari Kemendikbud, untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kembali masuk sekolah pada 2 Juni sampai 20 Juni 2020, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas kepada Riau Pos, Sabtu (30/5).

Dijelaskannya, peserta didik tetap belajar di rumah dengan menggunakan sistem online. “Guru tetap memberikan tugas kepada siswa dengan sistem online. Dan sejauh ini belum ada instruksi atau surat edaran kapan peserta didik kembali masuk sekolah,” jelasnya.

Baca Juga:  Youth for Peathland Bahas Keterkaitan Pilkada, Gambut dan Cukong

Sementara, untuk rapat kelulusan SMP dilaksanakan pada 4 Juni 2020 dan pengumuman kelulusan peserta didik SMP pada 5 Juni 2020 pukul 16.00 WIB melalui media online (website, WhatsApp Grup, Facebook, dan lain-lain). Pembagian surat keterangan lulus dan rapor kelas IX SMP pada 12 dan 13 Juni.

Sedangkan untuk rapat kelulusan SD dilaksanakan pada 13 Juni. Pengumuman kelulusan peserta didik SD pada tanggal 15 Juni pukul 16.00 WIB melalui media online (website, WhatsApp Grup, Facebook, dan lain-lain). Untuk pembagian surat keterangan lulus dan rapor siswa kelas VI SD dilakukan pada 18 Juni.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pembagian rapor peserta didik TK, SD dan SMP pada 19 dan 20 Juni. “Libur akhir semester genap pada 21 Juni sampai dengan 12 Juli. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020,” jelasnya.

Baca Juga:  Eks Orang Terkaya di Indonesia Jadi Buron KPK

Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan sekolah untuk SMA sederajat, Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Kaharuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apakah waktu belajar di rumah atau libur akan diperpanjang atau dihentikan. “Rencananya, Selasa (2/6) baru mau kami diskusikan dengan Pak Gubernur,” katanya.

Pendaftaran UTBK-SBMPTN Dimulai 2 Juni 2020

Sementara itu, pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dibuka Senin (2/6). Calon peserta harus cermat. Banyak ketentuan yang berubah dalam penyelenggaran tahun ini.  

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari