Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penetapan Caleg DPR RI Terpilih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menetapkan calon legislatif DPR RI terpilih dalam waktu dekat ini. Penetapan caleg DPR RI terpilih masih menunggu rampungnya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

’’Misalnya begini, DPR RI itu kan ada 80 daerah pemilihan (dapil). Jika ada satu saja dapil dipersoalkan tidak bisa ditetapkan (seluruhnya),’’ kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Arief menerangkan, ketika hasil perolehan suara di sebuah dapil disengketakan oleh caleg DPR RI, berpengaruh ke suara partai untuk tingkat nasional. Tidak tertutup kemungkinan, suara partai untuk Pileg DPR RI akan berubah setelah hasil sidang PHPU. ’’Sebab, itu kan memengaruhi secara nasional. Sebab, threshold-nya itu, harus berdasarkan suara sah secara nasional,’’ ungkap dia.

Namun, ucap Arief, penetapan hasil caleg terpilih untuk tingkat provinsi, tidak bergantung seutuhnya terhadap hasil sidang PHPU di MK. KPU bisa menetapkan caleg DPRD terpilih meski ada sidang PHPU. KPU bisa menetapkan caleg DPRD terpilih untuk dapil yang tidak terdapat sengketa di MK.

Baca Juga:  Polisi Amankan 254 Kg Ganja dari Tumpukan Durian

’’DPRD provinsi misalnya, sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak, itu sebetulnya sudah selesai. Sebab, hanya dapil itu (yang disengketakan), yang nantinya akan terpengaruh,’’ ungkap dia.

Kemudian, lanjut Arief, penetapan caleg DPD RI terpilih juga tidak bergantung seutuhnya pada sidang sengketa PHPU di MK. Menurut dia, caleg DPD RI yang di dapilnya tidak terdapat sengketa di MK, akan ditetapkan sebagai anggota terpilih. ’’Kemudian DPD misalnya, di sebuah provinsi ada yang sengketakan, maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya. Nah, itu bisa,’’ ungkap dia.

Sebagai catatan, KPU akan menetapkan caleg terpilih, paling lambat tiga hari setelah MK mengirim surat yang berisi tentang daftar sidang sengketa PHPU. Sedianya, MK akan mengirim surat KPU pada 1 Juli 2019.

Hingga kini, MK tercatat menerima 339 pendaftaran permohonan sidang sengketa PHPU untuk DPR, DPRD, dan DPD. Sebanyak 329 diajukan oleh parpol atau caleg dan sepuluh diajukan caleg DPD.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menetapkan calon legislatif DPR RI terpilih dalam waktu dekat ini. Penetapan caleg DPR RI terpilih masih menunggu rampungnya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

’’Misalnya begini, DPR RI itu kan ada 80 daerah pemilihan (dapil). Jika ada satu saja dapil dipersoalkan tidak bisa ditetapkan (seluruhnya),’’ kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

- Advertisement -
Arief menerangkan, ketika hasil perolehan suara di sebuah dapil disengketakan oleh caleg DPR RI, berpengaruh ke suara partai untuk tingkat nasional. Tidak tertutup kemungkinan, suara partai untuk Pileg DPR RI akan berubah setelah hasil sidang PHPU. ’’Sebab, itu kan memengaruhi secara nasional. Sebab, threshold-nya itu, harus berdasarkan suara sah secara nasional,’’ ungkap dia.

Namun, ucap Arief, penetapan hasil caleg terpilih untuk tingkat provinsi, tidak bergantung seutuhnya terhadap hasil sidang PHPU di MK. KPU bisa menetapkan caleg DPRD terpilih meski ada sidang PHPU. KPU bisa menetapkan caleg DPRD terpilih untuk dapil yang tidak terdapat sengketa di MK.

Baca Juga:  Harga Cabai Merah Rp100 Ribu per Kg

’’DPRD provinsi misalnya, sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak, itu sebetulnya sudah selesai. Sebab, hanya dapil itu (yang disengketakan), yang nantinya akan terpengaruh,’’ ungkap dia.

- Advertisement -

Kemudian, lanjut Arief, penetapan caleg DPD RI terpilih juga tidak bergantung seutuhnya pada sidang sengketa PHPU di MK. Menurut dia, caleg DPD RI yang di dapilnya tidak terdapat sengketa di MK, akan ditetapkan sebagai anggota terpilih. ’’Kemudian DPD misalnya, di sebuah provinsi ada yang sengketakan, maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya. Nah, itu bisa,’’ ungkap dia.

Sebagai catatan, KPU akan menetapkan caleg terpilih, paling lambat tiga hari setelah MK mengirim surat yang berisi tentang daftar sidang sengketa PHPU. Sedianya, MK akan mengirim surat KPU pada 1 Juli 2019.

Hingga kini, MK tercatat menerima 339 pendaftaran permohonan sidang sengketa PHPU untuk DPR, DPRD, dan DPD. Sebanyak 329 diajukan oleh parpol atau caleg dan sepuluh diajukan caleg DPD.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari