Minggu, 6 April 2025
spot_img

Pencoblos 20 Surat Suara Divonis 4 Bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar berinisial M divonis penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Penyebabnya, M diketahui telah melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 20 kali.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos menceritakan putusan sidang M digelar PN Bangkinang awal pekan lalu.

“Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Meni Warlia SH MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri SH MH dan Ira Rosalin SH MH Selasa (28/5) lalu,” sebut Rusidi, Kamis (30/5).

Lebih jauh diceritakan dia kasus tersebut terjadi pada saat hari pemilihan 17 April 2019 lalu. Di mana, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana ini bermula ketika pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat.

Baca Juga:  Penipu

Saat hendak meminta surat suara, petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara. Tak disangka pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan.

Usai mencoblos pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkannya. Kejadian itu pun terlihat oleh pengawas di TPS. Dari situlah pelaku ketahuan mencoblos 20 surat suara.(nda)


Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar berinisial M divonis penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Penyebabnya, M diketahui telah melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 20 kali.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos menceritakan putusan sidang M digelar PN Bangkinang awal pekan lalu.

“Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Meni Warlia SH MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri SH MH dan Ira Rosalin SH MH Selasa (28/5) lalu,” sebut Rusidi, Kamis (30/5).

Lebih jauh diceritakan dia kasus tersebut terjadi pada saat hari pemilihan 17 April 2019 lalu. Di mana, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana ini bermula ketika pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat.

Baca Juga:  Semangati Bangsa Lewat Lagu New Normal New Spirit Ciptaan Danlanud Silas Papare

Saat hendak meminta surat suara, petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara. Tak disangka pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan.

Usai mencoblos pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkannya. Kejadian itu pun terlihat oleh pengawas di TPS. Dari situlah pelaku ketahuan mencoblos 20 surat suara.(nda)


Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pencoblos 20 Surat Suara Divonis 4 Bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar berinisial M divonis penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Penyebabnya, M diketahui telah melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 20 kali.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos menceritakan putusan sidang M digelar PN Bangkinang awal pekan lalu.

“Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Meni Warlia SH MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri SH MH dan Ira Rosalin SH MH Selasa (28/5) lalu,” sebut Rusidi, Kamis (30/5).

Lebih jauh diceritakan dia kasus tersebut terjadi pada saat hari pemilihan 17 April 2019 lalu. Di mana, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana ini bermula ketika pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat.

Baca Juga:  Penipu

Saat hendak meminta surat suara, petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara. Tak disangka pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan.

Usai mencoblos pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkannya. Kejadian itu pun terlihat oleh pengawas di TPS. Dari situlah pelaku ketahuan mencoblos 20 surat suara.(nda)


Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar berinisial M divonis penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Penyebabnya, M diketahui telah melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 20 kali.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos menceritakan putusan sidang M digelar PN Bangkinang awal pekan lalu.

“Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Meni Warlia SH MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri SH MH dan Ira Rosalin SH MH Selasa (28/5) lalu,” sebut Rusidi, Kamis (30/5).

Lebih jauh diceritakan dia kasus tersebut terjadi pada saat hari pemilihan 17 April 2019 lalu. Di mana, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana ini bermula ketika pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat.

Baca Juga:  Dinilai Membahayakan, Polisi Terpaksa Tembak Pengedar Narkoba di Kampar

Saat hendak meminta surat suara, petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara. Tak disangka pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan.

Usai mencoblos pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkannya. Kejadian itu pun terlihat oleh pengawas di TPS. Dari situlah pelaku ketahuan mencoblos 20 surat suara.(nda)


Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari