Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pukul Petugas Rutan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah melaporkan Nurhadi kepada polisi. Terdakwa korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diketahui melakukan dugaan tindakan penganiayaan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) KPK.

“Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan tersebut didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK,” kata Ali dalam keterangannya.

Ali menegaskan, tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.

KPK juga memastikan, pihaknya telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan yang diduga mendapat pemukulan dari Nurhadi. Permasalahan ini selanjutnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.

Baca Juga:  Kesenyapan Suara Mobil Listrik, Justru Menimbulkan Kekhawatiran

“Kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan Nurhadi yang juga terdakwa kasus korupsi melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin.

“Pada hari Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Ali menyampaikan, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi  terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Bahkan, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.

Baca Juga:  Serahkan 10 Perahu Mesin

“Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan, sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud,” ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan, pihaknya akan memberikan informasi terbaru mengenai kasus ini. “Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Ali.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah melaporkan Nurhadi kepada polisi. Terdakwa korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diketahui melakukan dugaan tindakan penganiayaan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) KPK.

“Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan tersebut didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK,” kata Ali dalam keterangannya.

- Advertisement -

Ali menegaskan, tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.

KPK juga memastikan, pihaknya telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan yang diduga mendapat pemukulan dari Nurhadi. Permasalahan ini selanjutnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jalur Sumbar-Riau Tertutup Satu Jam

“Kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan Nurhadi yang juga terdakwa kasus korupsi melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin.

“Pada hari Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Ali menyampaikan, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi  terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Bahkan, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.

Baca Juga:  Kesenyapan Suara Mobil Listrik, Justru Menimbulkan Kekhawatiran

“Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan, sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud,” ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan, pihaknya akan memberikan informasi terbaru mengenai kasus ini. “Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Ali.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari