Sabtu, 24 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Gisella Tengah Mabuk saat Rekam Video Bersama Michael

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fakta-fakta kasus video porno yang menjerat Gisella Anastasia mulai terkuak satu per satu. Polisi mengungkapkan, Gisel mengakui bahwa video asusila yang ia rekam bersama Michael Yukinobu de Fretes dibuatnya dalam keadaan setengah sadar.

Gisel, kata polisi, sedang dalam pengaruh minuman keras saat merekam video tersebut. 

“Iya, dia akui,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Saat diperiksa soal alasannya membuat video tersebut, Gisel mengaku membuatnya hanya untuk dokumentasi pribadi. Polisi akan kembali memanggil Gisel dan Michael pada Senin (4/1).

Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian. “Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga:  Dua Pengedar dan Empat Senpi Diamankan

Untuk diketahui, Gisel merekam video tersebut pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Michael adalah tindak pidana pornografi.

“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Yusri Yunus.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fakta-fakta kasus video porno yang menjerat Gisella Anastasia mulai terkuak satu per satu. Polisi mengungkapkan, Gisel mengakui bahwa video asusila yang ia rekam bersama Michael Yukinobu de Fretes dibuatnya dalam keadaan setengah sadar.

Gisel, kata polisi, sedang dalam pengaruh minuman keras saat merekam video tersebut. 

“Iya, dia akui,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Saat diperiksa soal alasannya membuat video tersebut, Gisel mengaku membuatnya hanya untuk dokumentasi pribadi. Polisi akan kembali memanggil Gisel dan Michael pada Senin (4/1).

Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian. “Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Nurhasanah, Pengisi Suara Doraemon Meninggal Dunia

Untuk diketahui, Gisel merekam video tersebut pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Michael adalah tindak pidana pornografi.

“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Yusri Yunus.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fakta-fakta kasus video porno yang menjerat Gisella Anastasia mulai terkuak satu per satu. Polisi mengungkapkan, Gisel mengakui bahwa video asusila yang ia rekam bersama Michael Yukinobu de Fretes dibuatnya dalam keadaan setengah sadar.

Gisel, kata polisi, sedang dalam pengaruh minuman keras saat merekam video tersebut. 

“Iya, dia akui,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Saat diperiksa soal alasannya membuat video tersebut, Gisel mengaku membuatnya hanya untuk dokumentasi pribadi. Polisi akan kembali memanggil Gisel dan Michael pada Senin (4/1).

Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian. “Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga:  Tren Dukungan Biden Konsisten di Atas Trump

Untuk diketahui, Gisel merekam video tersebut pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Michael adalah tindak pidana pornografi.

“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Yusri Yunus.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari