JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Pemerintah tengah menggodok tiga draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai berpotensi merusak independensi lembaga antirasuah.
Sebab, draft tersebut mengatur pimpinan KPK sebagai pejabat negara yang berada di bawah presiden dan bertanggunjawab kepada presiden.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Perpres yang hendak dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu menunjukkan wujud asli sikap pemerintah terhadap keberadaan KPK.
“Terkait dengan draft Pepres KPK yang beredar, sangat jelas political will presiden yang ingin mendikte KPK,” kata Didik kepada wartawan, Senin (30/12).
Ia melihat ada kemunduran logika yang digunakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini pun disesali lantaran perilaku korupsi di lingkungan pemerintah belakangan makin menjadi-jadi.
“Ini patut disesalkan dan harus diluruskan jika Perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK. Bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai state auxilary institution independen dalam memberantas korupsi akan dibatasi,” tegasnya.
“Sumber potensi korupsi ini dari pengelolaan keuangan negara dimana pemerintah sebagai pengelola anggarannya. Kalau KPK dikebiri dengan Perpres, maka dipastikan korupsi akan semakin merajalela,” tandasnya.
Editor: Deslina
Sumber: rmol
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Pemerintah tengah menggodok tiga draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai berpotensi merusak independensi lembaga antirasuah.
Sebab, draft tersebut mengatur pimpinan KPK sebagai pejabat negara yang berada di bawah presiden dan bertanggunjawab kepada presiden.
- Advertisement -
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Perpres yang hendak dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu menunjukkan wujud asli sikap pemerintah terhadap keberadaan KPK.
“Terkait dengan draft Pepres KPK yang beredar, sangat jelas political will presiden yang ingin mendikte KPK,” kata Didik kepada wartawan, Senin (30/12).
- Advertisement -
Ia melihat ada kemunduran logika yang digunakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini pun disesali lantaran perilaku korupsi di lingkungan pemerintah belakangan makin menjadi-jadi.
“Ini patut disesalkan dan harus diluruskan jika Perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK. Bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai state auxilary institution independen dalam memberantas korupsi akan dibatasi,” tegasnya.
“Sumber potensi korupsi ini dari pengelolaan keuangan negara dimana pemerintah sebagai pengelola anggarannya. Kalau KPK dikebiri dengan Perpres, maka dipastikan korupsi akan semakin merajalela,” tandasnya.
Editor: Deslina
Sumber: rmol