ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039 di aula Kantor Bappeda Rohil, pekan lalu.
Kegiatan dibuka Sekda Kabupaten Rohil Drs H Surya Arfan MSi turut dihadiri jajaran instansi di lingkungan Pemda Rohil, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan organisasi dan sebagainya.
Kepala Bappeda Rohil M Job Kurniawan MSi menerangkan, kegiatan itu sebagai langkah menerima masukan dari berbagai pihak sehingga ada wujud peran serta dan keterlibatan masyarakat.
"Sehingga ranperda RTRW dapat lebih disempurnakan, jika sudah selesai maka diharapkan pembangunan di daerah bisa lebih fokus di samping perlu keterlibatan pihak swasta," katanya. Ia menargetkan ranperda itu bisa dituntaskan dalam 2020 nanti.
Saat ini baru tahap awal menyelesaikan peta dasar yang telah diuji dan akan dilanjutkan dengan peta tematik, peta rencana dan pengajuan dalam Prolegda kepada DPRD.
Diterangkan, dengan adanya Perda RTRTW yang dimulai dari tingkat provinsi dapat memberikan kepastian payung hukum terhadap kabupaten/kota di Riau sehingga di tingkat kabupaten/kota dapat mengesa terwujudnya perda terkait.(adv)
ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039 di aula Kantor Bappeda Rohil, pekan lalu.
Kegiatan dibuka Sekda Kabupaten Rohil Drs H Surya Arfan MSi turut dihadiri jajaran instansi di lingkungan Pemda Rohil, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan organisasi dan sebagainya.
- Advertisement -
Kepala Bappeda Rohil M Job Kurniawan MSi menerangkan, kegiatan itu sebagai langkah menerima masukan dari berbagai pihak sehingga ada wujud peran serta dan keterlibatan masyarakat.
"Sehingga ranperda RTRW dapat lebih disempurnakan, jika sudah selesai maka diharapkan pembangunan di daerah bisa lebih fokus di samping perlu keterlibatan pihak swasta," katanya. Ia menargetkan ranperda itu bisa dituntaskan dalam 2020 nanti.
- Advertisement -
Saat ini baru tahap awal menyelesaikan peta dasar yang telah diuji dan akan dilanjutkan dengan peta tematik, peta rencana dan pengajuan dalam Prolegda kepada DPRD.
Diterangkan, dengan adanya Perda RTRTW yang dimulai dari tingkat provinsi dapat memberikan kepastian payung hukum terhadap kabupaten/kota di Riau sehingga di tingkat kabupaten/kota dapat mengesa terwujudnya perda terkait.(adv)