JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kekhawatiran terhadap bakal berkurangnya independensi KPK di masa mendatang mendera para pegawai lembaga antirasuah tersebut. Itu berbuntut satu per satu pegawai mengundurkan diri dari KPK.
Total sudah lebih dari tiga pegawai dan satu penasihat yang resmi mengundurkan diri dari KPK sejauh ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengajak semua pihak meletakkan persoalan tren pengunduran diri pegawai pada aspek independensi.
Menurut dia, kekhawatiran melemahnya aspek itu merupakan imbas dari peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). â€Pertanyaan seriusnya, apakah KPK masih bisa bekerja secara independen kalau status pegawainya adalah ASN?†ujar dia di Jakarta kemarin (29/11).
Febri menjelaskan, peralihan status yang diatur dalam UU KPK baru itu tidak dibarengi dengan jaminan pegawai bekerja secara independen di masa mendatang. Padahal, itu sangat penting untuk memastikan KPK maksimal menangani kasus-kasus kakap yang melibatkan eksekutif atau legislatif. â€KPK tidak mungkin menangani kasus besar kalau para pegawainya tidak diberi jaminan independensi,†paparnya.
Febri menyebutkan, tanpa jaminan independensi, pegawai akan riskan ketika menangani kasus-kasus besar. Risiko itu, antara lain, dipindah atau dimutasi ke lembaga lain. Juga, diintervensi kenaikan pangkatnya.
Sementara itu, Mohammad Tsani Annafari kemarin berpamitan dengan awak media setelah menerima secara resmi surat keputusan pemberhentian dari jabatan penasihat KPK. Tsani akan kembali ke institusi asalnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia pun berpesan kepada semua pihak untuk tetap menjaga KPK meski didera begitu banyak persoalan. â€Saya menyampaikan ke teman-teman KPK tetap di sini menjaga agar api pemberantasan korupsi ini tidak padam,†tuturnya.
Editor : Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kekhawatiran terhadap bakal berkurangnya independensi KPK di masa mendatang mendera para pegawai lembaga antirasuah tersebut. Itu berbuntut satu per satu pegawai mengundurkan diri dari KPK.
Total sudah lebih dari tiga pegawai dan satu penasihat yang resmi mengundurkan diri dari KPK sejauh ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengajak semua pihak meletakkan persoalan tren pengunduran diri pegawai pada aspek independensi.
- Advertisement -
Menurut dia, kekhawatiran melemahnya aspek itu merupakan imbas dari peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). â€Pertanyaan seriusnya, apakah KPK masih bisa bekerja secara independen kalau status pegawainya adalah ASN?†ujar dia di Jakarta kemarin (29/11).
Febri menjelaskan, peralihan status yang diatur dalam UU KPK baru itu tidak dibarengi dengan jaminan pegawai bekerja secara independen di masa mendatang. Padahal, itu sangat penting untuk memastikan KPK maksimal menangani kasus-kasus kakap yang melibatkan eksekutif atau legislatif. â€KPK tidak mungkin menangani kasus besar kalau para pegawainya tidak diberi jaminan independensi,†paparnya.
- Advertisement -
Febri menyebutkan, tanpa jaminan independensi, pegawai akan riskan ketika menangani kasus-kasus besar. Risiko itu, antara lain, dipindah atau dimutasi ke lembaga lain. Juga, diintervensi kenaikan pangkatnya.
Sementara itu, Mohammad Tsani Annafari kemarin berpamitan dengan awak media setelah menerima secara resmi surat keputusan pemberhentian dari jabatan penasihat KPK. Tsani akan kembali ke institusi asalnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia pun berpesan kepada semua pihak untuk tetap menjaga KPK meski didera begitu banyak persoalan. â€Saya menyampaikan ke teman-teman KPK tetap di sini menjaga agar api pemberantasan korupsi ini tidak padam,†tuturnya.
Editor : Deslina