PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah empat orang tersangka diamankan di Polsek Bukit Raya, karena telibat pencurian dengan pemberatan (curat) tadah satu unit mesin air jenis Robin. Mereka adalah SF alias Syamsul (37), DI alias Dendi (36), S (31) dan RH alias Ryan (26).
Di hadapan penyidik, salah satu dari tersangka ceritakan alasan tindak kriminalnya. Syamsul mengtakan, hobinya yang bermain poker menjadikan dirinya terpedaya melakukannya. “Saya kehabisan uang, jadi silaf dan hasilnya untuk membeli deposit atau voucher poker (judi online),” sebutnya, Jumat (29/11).
Meneurutnya, efek candu bermain game itu menjadikan lupa diri dan membiusnya untuk melakukan segala cara. Terlebih hasil bekerja serabutan katanya tidak seberapa. “Kadang membantu angkat barang di Pasar Dupa dan upahnya tidak seberapa,” terangnya.
Syamsul mengaku menyesal, sebab ia meninggalkan empat orang anak sehingga sang istrilah kini menjadi tulang punggung keluarga. “Anak-anak masih pada sekolah dan terpaksa istri saya yang biayai, dia bekerja di-laundri,” terangnya.
Hasil yang didapat dari menjual mesin air itu tidaklah seberapa, hanya Rp150 ribu. Namun, karena gelap mata dan kepepet membuatnya nekat melakukannya.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar membenarkan bahwa Syamsul diamankan bersama dengan tiga orang lainnya. “Syamsul ditangkap di kediamannya, di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Tengah, kecamatan Marpoyan Damai, Senin (25/11). Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah empat orang tersangka diamankan di Polsek Bukit Raya, karena telibat pencurian dengan pemberatan (curat) tadah satu unit mesin air jenis Robin. Mereka adalah SF alias Syamsul (37), DI alias Dendi (36), S (31) dan RH alias Ryan (26).
Di hadapan penyidik, salah satu dari tersangka ceritakan alasan tindak kriminalnya. Syamsul mengtakan, hobinya yang bermain poker menjadikan dirinya terpedaya melakukannya. “Saya kehabisan uang, jadi silaf dan hasilnya untuk membeli deposit atau voucher poker (judi online),” sebutnya, Jumat (29/11).
- Advertisement -
Meneurutnya, efek candu bermain game itu menjadikan lupa diri dan membiusnya untuk melakukan segala cara. Terlebih hasil bekerja serabutan katanya tidak seberapa. “Kadang membantu angkat barang di Pasar Dupa dan upahnya tidak seberapa,” terangnya.
Syamsul mengaku menyesal, sebab ia meninggalkan empat orang anak sehingga sang istrilah kini menjadi tulang punggung keluarga. “Anak-anak masih pada sekolah dan terpaksa istri saya yang biayai, dia bekerja di-laundri,” terangnya.
- Advertisement -
Hasil yang didapat dari menjual mesin air itu tidaklah seberapa, hanya Rp150 ribu. Namun, karena gelap mata dan kepepet membuatnya nekat melakukannya.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar membenarkan bahwa Syamsul diamankan bersama dengan tiga orang lainnya. “Syamsul ditangkap di kediamannya, di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Tengah, kecamatan Marpoyan Damai, Senin (25/11). Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(*3)