JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui juru bicaranya Fadjroel Rahman menegaskan tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. ICW pun menegaskan kekecewaanya. Karena UU KPK yang baru itu dianggap melemahkan lembaga antirasuah.
"ICW kecewa dengan pernyataan yang diungkapkan oleh Juru Bicara Presiden terkait dengan penolakan presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (29/11).
Namun pernyataan tersebut, kata Kurnia, tidak lagi mengagetkan. Sebab, memang sejak awal Presiden Jokowi tidak pernah menganggap pemberantasan korupsi menjadi isu krusial dan tidak paham bagaimana menguatkan kelembagaan antirasuah seperti KPK.
"Yang bersangkutan mengatakan, karena sudah ada UU KPK baru, maka tidak lagi diperlukan Perppu. Logika ini tentu keliru dan menyesatkan. Sebab Perppu diperlukan karena UU KPK baru memiliki banyak Pasal yang memperlemah KPK," tegas Kurnia.
"Jika saja UU KPK tidak direvisi, tidak mungkin masyarakat berharap Perppu dari presiden," sambungnya.
Selain itu, dengan dalih UU KPK baru sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) maka Perppu tidak dikeluarkan. Kurnia memandang, logika tersebut juga sangat tidak tepat, bahkan menggambarkan bahwa presiden tidak memahami perbedaan kewenangan penerbitaan Perppu dan proses uji materi di MK.
"Penting untuk dipahami bersama, bahwa Perppu merupakan hak subjektivitas dari presiden yang dijamin oleh konstitusi. Sedangkan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi tidak ada soal karena proses uji materi sedang berjalan di MK, maka Perppu tidak dikeluarkan," sesalnya.
Oleh karena itu, Kurnia menyebut narasi penguatan terhadap kinerja KPK yang selama ini dilontarkan Presiden Jokowi bisa dikatakan kebohongan publik.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi