Kamis, 12 September 2024

Jual Motor yang Masih Kredit, Pria Ini Nyaris Dipidana

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang warga Pekanbaru, H (29) harus berurusan dengan kepolisian karena menjual motor yang ia kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Beruntung, penanganan hukum yang menjerat H, bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan atau restorative justice.

H sebelumnya dilaporkan oleh pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Pekanbaru, karena ketahuan telah memindahtangankan sepeda motor yang masih dalam masa kredit.

Ia awalnya mengajukan kredit sepeda motor tersebut di PT Adira Dinamika Multi Finance Pekanbaru selama 36 bulan, dengan nilai angsuran per bulannya Rp1.035.000.

Namun, pada angsuran ke-17, tepatnya April 2021, dirinya tidak lagi membayar angsuran tersebut. Ternyata setelah ditelusuri, sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak Adira Multi Finance Pekanbaru. 

- Advertisement -

Bahkan sepeda motor itu tak diketahui lagi keberadaannya. Karena diduga telah melakukan tindak pidana, memalsukan, mengubah atau menghilangkan dengan cara apapun terhadap objek jaminan fidusia, seperti yang tertuang dalam pasal 35 dan 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, H dilaporkan ke Polsek Sukajadi.

PT Adira Dinamika Multi Finance, diwakili tim kuasa hukumnya yang dipimpin Missiniaki Tomi SH, serta debitur bernama H didampingi kuasa hukumnya, Riko Chandra, mendatangi Mapolsek Sukajadi di Jalan Rajawali, Kota Pekanbaru, Kamis (30/9/2021).

- Advertisement -
Baca Juga:  Alih Status ASN-Aparat Jadi Titik Rawan

Dalam hal ini, pihak leasing bersedia mencabut laporan. Pertimbangannya, karena debitur bersedia melakukan kewajiban pembayaran, serta menanggung segala biaya kerugian lainnya.

”Saya sangat menyesal, tapi sudah terjadi mau gimana lagi," ujar H. 

Diungkapkan H, ia melakukan pemindahan kredit sepeda motor karena dia tidak sanggup lagi membayar angsuran. Gara-gara pandemi Covid-19 ini, dia mengaku gaji yang diterimanya saat bekerja tak menentu. 

Namun sayangnya, proses pengalihan sepeda motor kreditnya, dia lakukan dibawah tangan, tanpa diketahui dan seizin pihak leasing. Sehingga membuatnya sempat harus berhadapan dengan proses hukum.

Sementara itu, kuasa hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Missiniaki Tomi SH mengungkapkan, hari ini telah dicapai kesepakatan perdamaian antara pihak leasing dengan debitur, yang juga merupakan terlapor.

"Alhamdulillah H, melalui kuasa hukumnya, kooperatif untuk menyelesaikan seluruh tagihan yang ada di Adira, berikut kerugian yang ditimbulkan akibat langkah hukum yang kami lakukan," tuturnya.

Kedepan Tomi berharap, agar seluruh debitur yang sudah diingatkan baik dari internal Adira maupun lewat somasi lawyer, agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban dengan baik. Agar tidak terjadi persoalan hukum seperti yang terjadi dengan Helman, seperti sekarang ini.

Baca Juga:  Klaim Kepulauan Riau, Mahathir Muhammad Juga Singgung Sipadan-Ligitan

Karena menurutnya, sebelum diambil langkah hukum, pihaknya akan menempuh langkah mediasi atau musyawarah terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, maka pihaknya tidak segan menempuh upaya hukum.

Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh debitur khususnya di Adira Dinamika Multi Finance, agar melakukan kewajibannya. Jika tidak mampu, maka debitur diminta menyerahkan objek fidusia dengan baik dan suka rela, agar tidak terjadi persoalan hukum.

Untuk masalah kredit dengan debitur H ini diungkapkan Tomi, jumlah tunggakan senilai Rp22.280.000. Semua sudah dilunasi.

"Berikut kerugian lain, akibat proses hukum, termasuk biaya advokasi dan biaya lain yang ditimbulkan, sekitar Rp17.780.000, Alhamdulillah juga sudah dibayarkan. Jadi ini (sepeda motor) dialihkan tanpa sepengetahuan Adira," akunya.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Hendrizal Gani, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya penerapan restorative justice atas permasalahan fidusia ini.

"Untuk (laporan) perkara ini dicabut, karena ada kesepakatan kedua belah pihak ya. Antara debitur dan kreditur, tentang permasalahan ini terkait pembiayaan atau leasingnya, dibayarkan pihak debitur kepada leasing, berikut denda-denda yang terdapat di permasalah tersebut" pungkas kapolsek.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang warga Pekanbaru, H (29) harus berurusan dengan kepolisian karena menjual motor yang ia kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Beruntung, penanganan hukum yang menjerat H, bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan atau restorative justice.

H sebelumnya dilaporkan oleh pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Pekanbaru, karena ketahuan telah memindahtangankan sepeda motor yang masih dalam masa kredit.

Ia awalnya mengajukan kredit sepeda motor tersebut di PT Adira Dinamika Multi Finance Pekanbaru selama 36 bulan, dengan nilai angsuran per bulannya Rp1.035.000.

Namun, pada angsuran ke-17, tepatnya April 2021, dirinya tidak lagi membayar angsuran tersebut. Ternyata setelah ditelusuri, sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak Adira Multi Finance Pekanbaru. 

Bahkan sepeda motor itu tak diketahui lagi keberadaannya. Karena diduga telah melakukan tindak pidana, memalsukan, mengubah atau menghilangkan dengan cara apapun terhadap objek jaminan fidusia, seperti yang tertuang dalam pasal 35 dan 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, H dilaporkan ke Polsek Sukajadi.

PT Adira Dinamika Multi Finance, diwakili tim kuasa hukumnya yang dipimpin Missiniaki Tomi SH, serta debitur bernama H didampingi kuasa hukumnya, Riko Chandra, mendatangi Mapolsek Sukajadi di Jalan Rajawali, Kota Pekanbaru, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:  Jalan Tengah Nusantara

Dalam hal ini, pihak leasing bersedia mencabut laporan. Pertimbangannya, karena debitur bersedia melakukan kewajiban pembayaran, serta menanggung segala biaya kerugian lainnya.

”Saya sangat menyesal, tapi sudah terjadi mau gimana lagi," ujar H. 

Diungkapkan H, ia melakukan pemindahan kredit sepeda motor karena dia tidak sanggup lagi membayar angsuran. Gara-gara pandemi Covid-19 ini, dia mengaku gaji yang diterimanya saat bekerja tak menentu. 

Namun sayangnya, proses pengalihan sepeda motor kreditnya, dia lakukan dibawah tangan, tanpa diketahui dan seizin pihak leasing. Sehingga membuatnya sempat harus berhadapan dengan proses hukum.

Sementara itu, kuasa hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Missiniaki Tomi SH mengungkapkan, hari ini telah dicapai kesepakatan perdamaian antara pihak leasing dengan debitur, yang juga merupakan terlapor.

"Alhamdulillah H, melalui kuasa hukumnya, kooperatif untuk menyelesaikan seluruh tagihan yang ada di Adira, berikut kerugian yang ditimbulkan akibat langkah hukum yang kami lakukan," tuturnya.

Kedepan Tomi berharap, agar seluruh debitur yang sudah diingatkan baik dari internal Adira maupun lewat somasi lawyer, agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban dengan baik. Agar tidak terjadi persoalan hukum seperti yang terjadi dengan Helman, seperti sekarang ini.

Baca Juga:  Pesona Budaya dan Wisata Cipang Kanan

Karena menurutnya, sebelum diambil langkah hukum, pihaknya akan menempuh langkah mediasi atau musyawarah terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, maka pihaknya tidak segan menempuh upaya hukum.

Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh debitur khususnya di Adira Dinamika Multi Finance, agar melakukan kewajibannya. Jika tidak mampu, maka debitur diminta menyerahkan objek fidusia dengan baik dan suka rela, agar tidak terjadi persoalan hukum.

Untuk masalah kredit dengan debitur H ini diungkapkan Tomi, jumlah tunggakan senilai Rp22.280.000. Semua sudah dilunasi.

"Berikut kerugian lain, akibat proses hukum, termasuk biaya advokasi dan biaya lain yang ditimbulkan, sekitar Rp17.780.000, Alhamdulillah juga sudah dibayarkan. Jadi ini (sepeda motor) dialihkan tanpa sepengetahuan Adira," akunya.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Hendrizal Gani, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya penerapan restorative justice atas permasalahan fidusia ini.

"Untuk (laporan) perkara ini dicabut, karena ada kesepakatan kedua belah pihak ya. Antara debitur dan kreditur, tentang permasalahan ini terkait pembiayaan atau leasingnya, dibayarkan pihak debitur kepada leasing, berikut denda-denda yang terdapat di permasalah tersebut" pungkas kapolsek.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari