Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Rektor UI Rangkap Jabatan Wakomut BRI, Ombudsman: Maladministrasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi. Sebab, pejabat nomor satu di UI itu juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.

“Intinya berdasarkan PP tersebut, Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:  Kampung Tangguh di Riau Optimalkan 130 Polsek, 262 Hektar Lahan dan 92 Poktan

Yeka menjelaskan, Ombudsman RI periode 2016-2021 pernah memeriksa pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI. Hasil pemeriksaan, Ombudsman menyatakan bahwa pengangkatan Ari sebagai komisaris di BRI pelanggaran administrasi.

“Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN,” tegas Yeka.

Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro mencuat setelah pihak rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI pada Ahad (27/6/2021).

Pemanggilan itu, lantaran BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan label The King of Lip Service alias Raja Pembual.

Baca Juga:  Gelar Rakerwil 2021, AMSI Riau Bahas Program Kerja 2022

Yeka mengungkapkan, pemanggilan pihak rektorat kepada BEM UI tak dipermasalahkan. Karena untuk mengklarifikasi persoalan unggahan BEM UI tersebut.

“Sebetulnya tidak ada masalah rektor memanggil mahasiswa, ataupun mahasiswa mengundang rektor, terlebih untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Yeka.

Yeka menegaskan, yang jadi permasalahan pihaknya karena Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen BRI. Sehingga banyak publik menilai adanya konflik kepentingan dalam pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat.

“Tapi karena Rektor UI merangkap jabatan sebagai Wakil Komut Independen BRI, maka publik bisa melihat ini merupakan conflict of interest. Makanya Ombudsman melihat hal seperti ini sudah diperingatkan jauh-jauh hari, agar kasus seperti ini tidak terjadi,” pungkas Yeka. (jpc)

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi. Sebab, pejabat nomor satu di UI itu juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.

- Advertisement -

“Intinya berdasarkan PP tersebut, Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:  KPK Lantik 6 Personel Jaksa Baru

Yeka menjelaskan, Ombudsman RI periode 2016-2021 pernah memeriksa pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI. Hasil pemeriksaan, Ombudsman menyatakan bahwa pengangkatan Ari sebagai komisaris di BRI pelanggaran administrasi.

- Advertisement -

“Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN,” tegas Yeka.

Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro mencuat setelah pihak rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI pada Ahad (27/6/2021).

Pemanggilan itu, lantaran BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan label The King of Lip Service alias Raja Pembual.

Baca Juga:  Jalan Provinsi di Cipang Rusak Parah, Warga: Semoga Pak Gubernur Memperhatikan Nasib Kami

Yeka mengungkapkan, pemanggilan pihak rektorat kepada BEM UI tak dipermasalahkan. Karena untuk mengklarifikasi persoalan unggahan BEM UI tersebut.

“Sebetulnya tidak ada masalah rektor memanggil mahasiswa, ataupun mahasiswa mengundang rektor, terlebih untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Yeka.

Yeka menegaskan, yang jadi permasalahan pihaknya karena Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen BRI. Sehingga banyak publik menilai adanya konflik kepentingan dalam pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat.

“Tapi karena Rektor UI merangkap jabatan sebagai Wakil Komut Independen BRI, maka publik bisa melihat ini merupakan conflict of interest. Makanya Ombudsman melihat hal seperti ini sudah diperingatkan jauh-jauh hari, agar kasus seperti ini tidak terjadi,” pungkas Yeka. (jpc)

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari