Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mantan Pilot Merpati Ngadu ke DPR, Desak Pemerintah Bayar Pesangon

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Puluhan mantan Pilot Merpati datang mengadu ke Gedung Wakil Rakyat DPR RI, Senayan, Jakarta. Mereka menuntut hak-hak dasar mereka yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan plat merah itu.  

Diketahui hingga kini, PT Merpati Nusantara Airlines sudah berhenti beroperasi sejak 2014, dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR dan mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak-hak mereka khususnya pesangon segera dibayarkan.

"Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai. Pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan," kata Herman dalam diskusi publik bertajuk ‘Nasib Tragis Eks Pilot Merpati Yang Tak Kunjung Usai’ di Media Centre DPR, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Herman meminta agar Kementerian BUMN tidak menghindar atas persoalan pilot eks Merpati yang sampai saat ini belum usai. Harusnya Menteri BUMN Erick Thohir menurut Herman harus menuntaskan persoalan prioritas ini. 

"Dosanya besar sekali, dzolim. Mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR," kata Herman.

Baca Juga:  Lapas Kelas II A Bagansiapiapi Gelar Deklarasi Janji Kinerja 2022

Perwakilan mantan Pilot Merpati Muhammad Masikoer mengungkapkan, para mantan pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka. 

"Yang kami harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kami sendiri, gaji itu kami punya sendiri, pesangon itu kami kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kami kumpulkan sendiri juga dari potongan-potongan," beber Masikoer. 

"Jadi kalau katakanlah, THR harus dibayarkan itu Pak, kami bahkan tidak mengharapkan itu, THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan dari, mohon maaf saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang, saya pensiun tahun 2019, jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati," tegasnya. 

Kenyataannya, setelah Perusahaan Pengelol Aset (PPA) juga tak memberi solusi, bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dibubarkannya Merpati, justru mantan pilot tak mendapatkan apa-apa.

Menuntut hak sudah dilakukan ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak-hak mereka.

"Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih nggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik," ucapnya.

Baca Juga:  Kupon Daging

Tak sedikit mantan pilot Merpati yang sakit keras dan menua akibat hanya menggantungkan harapan atas dana pesangon. Hingga kini, pemerintah belum kunjung memberi solusi atas ribuan pegawai yang belum mendapatkan pesangon. 

Sebelumnya, pada 30 September 2021, Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu, karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.

Menurutnya, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya. Ihwal pesangon karyawan hingga aset Merpati pun sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Dana pensiun yang sudah ditutup membuat eks karyawan tidak mendapatkan pesiunnya padahal selama bekerja gajinya sudah dipotong untuk uang pensiun.
 
Dana pensiun Merpati ditutup sejak Januari 2015, namun para eks karyawan yang sudah pensiun sejak tahun 2013 pun tidak mendapatkan uang pensiunnya. 
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Puluhan mantan Pilot Merpati datang mengadu ke Gedung Wakil Rakyat DPR RI, Senayan, Jakarta. Mereka menuntut hak-hak dasar mereka yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan plat merah itu.  

Diketahui hingga kini, PT Merpati Nusantara Airlines sudah berhenti beroperasi sejak 2014, dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar.

- Advertisement -

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR dan mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak-hak mereka khususnya pesangon segera dibayarkan.

"Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai. Pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan," kata Herman dalam diskusi publik bertajuk ‘Nasib Tragis Eks Pilot Merpati Yang Tak Kunjung Usai’ di Media Centre DPR, Jakarta, Senin (30/5/2022).

- Advertisement -

Herman meminta agar Kementerian BUMN tidak menghindar atas persoalan pilot eks Merpati yang sampai saat ini belum usai. Harusnya Menteri BUMN Erick Thohir menurut Herman harus menuntaskan persoalan prioritas ini. 

"Dosanya besar sekali, dzolim. Mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR," kata Herman.

Baca Juga:  Selesaikan Lahan di Kawasan Hutan

Perwakilan mantan Pilot Merpati Muhammad Masikoer mengungkapkan, para mantan pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka. 

"Yang kami harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kami sendiri, gaji itu kami punya sendiri, pesangon itu kami kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kami kumpulkan sendiri juga dari potongan-potongan," beber Masikoer. 

"Jadi kalau katakanlah, THR harus dibayarkan itu Pak, kami bahkan tidak mengharapkan itu, THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan dari, mohon maaf saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang, saya pensiun tahun 2019, jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati," tegasnya. 

Kenyataannya, setelah Perusahaan Pengelol Aset (PPA) juga tak memberi solusi, bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dibubarkannya Merpati, justru mantan pilot tak mendapatkan apa-apa.

Menuntut hak sudah dilakukan ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak-hak mereka.

"Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih nggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik," ucapnya.

Baca Juga:  Bawa HP

Tak sedikit mantan pilot Merpati yang sakit keras dan menua akibat hanya menggantungkan harapan atas dana pesangon. Hingga kini, pemerintah belum kunjung memberi solusi atas ribuan pegawai yang belum mendapatkan pesangon. 

Sebelumnya, pada 30 September 2021, Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu, karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.

Menurutnya, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya. Ihwal pesangon karyawan hingga aset Merpati pun sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Dana pensiun yang sudah ditutup membuat eks karyawan tidak mendapatkan pesiunnya padahal selama bekerja gajinya sudah dipotong untuk uang pensiun.
 
Dana pensiun Merpati ditutup sejak Januari 2015, namun para eks karyawan yang sudah pensiun sejak tahun 2013 pun tidak mendapatkan uang pensiunnya. 
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari