- Advertisement -
PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir amankan tersangka berinisal B Alias Atan (29) seorang nelayan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), diduga melakukan pencabulan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polsek Panipahan terhadap Atan saat berada di Jalan Sungai Tengar Kepenghuluan Palika, setelah adanya laporan orang tua korban.
- Advertisement -
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berlangsung cepat, tanpa ada perlawanan.
"Bapak korban, SI (46) tak terima dengan perbuatan pelaku Atan terhadap anaknya J (15) yang masih pelajar, dan tak lama setelah pelaporan itu pelaku berhasil diamankan," kata Juliandi, Senin (30/5/2022)/
Terungkapnya kasus pencabulan itu usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, di mana sebelumnya korban sempat tidak ada di rumah selama satu malam.
- Advertisement -
Saat itu orang tua korban berupaya mencari, dan mendapat kabar bahwa anaknya berada di rumah pelaku.
"Begitu sampai di rumah si pelaku, memang anaknya ada di sana lalu dibawa pulang," kata Juliandi. Saat di rumah, karena ditanyai oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku telah mengalami tindak pencabulan.
"Saat ini pelaku telah diamankan, di Mapolsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman
PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir amankan tersangka berinisal B Alias Atan (29) seorang nelayan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), diduga melakukan pencabulan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polsek Panipahan terhadap Atan saat berada di Jalan Sungai Tengar Kepenghuluan Palika, setelah adanya laporan orang tua korban.
- Advertisement -
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berlangsung cepat, tanpa ada perlawanan.
"Bapak korban, SI (46) tak terima dengan perbuatan pelaku Atan terhadap anaknya J (15) yang masih pelajar, dan tak lama setelah pelaporan itu pelaku berhasil diamankan," kata Juliandi, Senin (30/5/2022)/
- Advertisement -
Terungkapnya kasus pencabulan itu usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, di mana sebelumnya korban sempat tidak ada di rumah selama satu malam.
Saat itu orang tua korban berupaya mencari, dan mendapat kabar bahwa anaknya berada di rumah pelaku.
"Begitu sampai di rumah si pelaku, memang anaknya ada di sana lalu dibawa pulang," kata Juliandi. Saat di rumah, karena ditanyai oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku telah mengalami tindak pencabulan.
"Saat ini pelaku telah diamankan, di Mapolsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman