- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Di tengah lesunya perekonomian dunia akibat adanya pandemi Covid-19, beberapa sektor di Indonesia masih mengalami pertumbuhan positif. Pemerintah menyiapkan beberapa program untuk mempertahankan perekonomian nasional. Langkah yang diambil salah satunya melalui pemberian subsidi bunga.
"Atas saran Bapak Presiden maka pemerintah memberikan subsidi bunga kredit," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (29/4).
- Advertisement -
Pemerintah melakukan pengurangan pembayaran bunga selama 6 bulan atau subsidi bunga kredit. Debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 500 juta mendapatkan 6 persen di 3 bulan pertama dan 3 persen di 3 bulan kedua.
"Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang Rp 10 sampai Rp 500 juta," tutur Airlangga.
Debitur dengan nilai kredit antara Rp 500 juta-Rp 10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3 persen pada 3 bulan pertama dan 2 persen di 3 bulan kedua. "Kemudian untuk kredit di bawah Rp 10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan 6 persen selama 6 bulan," ujar Airlangga.
- Advertisement -
Pemerintah juga membuka peluang bagi masyarakat yang belum menjadi nasabah perbankan, untuk mendaftar di lembaga-lembaga seperti UMi, PMN, dan Mekar. "Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti di KUR kepada 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar 550 ribu," pungkas Airlangga.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Di tengah lesunya perekonomian dunia akibat adanya pandemi Covid-19, beberapa sektor di Indonesia masih mengalami pertumbuhan positif. Pemerintah menyiapkan beberapa program untuk mempertahankan perekonomian nasional. Langkah yang diambil salah satunya melalui pemberian subsidi bunga.
"Atas saran Bapak Presiden maka pemerintah memberikan subsidi bunga kredit," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (29/4).
- Advertisement -
Pemerintah melakukan pengurangan pembayaran bunga selama 6 bulan atau subsidi bunga kredit. Debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 500 juta mendapatkan 6 persen di 3 bulan pertama dan 3 persen di 3 bulan kedua.
"Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang Rp 10 sampai Rp 500 juta," tutur Airlangga.
- Advertisement -
Debitur dengan nilai kredit antara Rp 500 juta-Rp 10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3 persen pada 3 bulan pertama dan 2 persen di 3 bulan kedua. "Kemudian untuk kredit di bawah Rp 10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan 6 persen selama 6 bulan," ujar Airlangga.
Pemerintah juga membuka peluang bagi masyarakat yang belum menjadi nasabah perbankan, untuk mendaftar di lembaga-lembaga seperti UMi, PMN, dan Mekar. "Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti di KUR kepada 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar 550 ribu," pungkas Airlangga.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal