Rabu, 18 Maret 2026
- Advertisement -

Berkemeja Putih Keluar dari Mapolda, Syafri Harto Ingin Jumpai Orang Tua

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas terkait kasus dugaan pencabulan. Hal ini berdasarkan sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022) siang. Sore harinya, ia langsung dibebaskan. Dengan mengenakan kemeja putih, ia keluar dari ruang tahanan Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Setelah vonis tersebut, Syafri Harto langsung bisa menghirup udara bebas dan keluar dari rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau. 

Pantauan Riaupos.co di lokasi, sejumlah kerabat Syafri Harto sudah nampak menunggu dekat ruang tahanan Mapolda Riau, Rabu (30/3/2022) sore. 

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Dodi Fernando, Syafri Harto langsung keluar dari ruang tahanan. Namun sebelumnya ada beberapa prosedur dan administrasi yang harus dilengkapi terlebih dahulu.

Baca Juga:  Resmikan Masjid Jami Tine-Tang, Airlangga: Simbol Keberagaman

"Iya sore ini. Kan kami ngurus beberapa administrasi di Kejaksaan dulu. Karena kan bapak titipan dari Kejaksaan. Seharusnya kan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk. Jadi nanti setelah keluar dari sini dibawa ke Sialang Bungkuk dulu untuk mengurus sejumlah administrasi," jelasnya.

Hingga menjelang Magrib, Syafri Harto kemudian keluar dari ruang tahanan. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan masker. Namun tidak sepatah kata pun keluar darinya saat ditanya wartawan. Padahal dia sempat melontarkan candaan dengan koleganya.

Dari ruang tahanan, ia kemudian dibawa oleh mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan Sialang Bungkuk. Setelah mengurus beberapa administrasi, Syafri Harto baru bisa benar-benar menghirup udara bebas.

Baca Juga:  Khatib Adat, Menjaga Zuriyat

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengatakan bahwa pihaknya merasa bersyukur atas putusan majelis hakim. Selanjutnya, pada hari ini Syafri Harto akan langsung pulang ke kampung halaman untuk menemui orang tua.

"Tadi Pak Syafri Harto sangat ingin bertemu orang tua. Karena kan ini hari baik, momennya bagus menjelang bulan puasa, beliau ingin menemui orang tua," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas terkait kasus dugaan pencabulan. Hal ini berdasarkan sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022) siang. Sore harinya, ia langsung dibebaskan. Dengan mengenakan kemeja putih, ia keluar dari ruang tahanan Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Setelah vonis tersebut, Syafri Harto langsung bisa menghirup udara bebas dan keluar dari rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau. 

Pantauan Riaupos.co di lokasi, sejumlah kerabat Syafri Harto sudah nampak menunggu dekat ruang tahanan Mapolda Riau, Rabu (30/3/2022) sore. 

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Dodi Fernando, Syafri Harto langsung keluar dari ruang tahanan. Namun sebelumnya ada beberapa prosedur dan administrasi yang harus dilengkapi terlebih dahulu.

Baca Juga:  Kapolri Ditantang Jatuhkan Hukuman Mati ke Kompol Yuni

"Iya sore ini. Kan kami ngurus beberapa administrasi di Kejaksaan dulu. Karena kan bapak titipan dari Kejaksaan. Seharusnya kan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk. Jadi nanti setelah keluar dari sini dibawa ke Sialang Bungkuk dulu untuk mengurus sejumlah administrasi," jelasnya.

- Advertisement -

Hingga menjelang Magrib, Syafri Harto kemudian keluar dari ruang tahanan. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan masker. Namun tidak sepatah kata pun keluar darinya saat ditanya wartawan. Padahal dia sempat melontarkan candaan dengan koleganya.

Dari ruang tahanan, ia kemudian dibawa oleh mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan Sialang Bungkuk. Setelah mengurus beberapa administrasi, Syafri Harto baru bisa benar-benar menghirup udara bebas.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ini Pengakuan Alpin, Pelaku Penusukan Syeikh Ali Jaber

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengatakan bahwa pihaknya merasa bersyukur atas putusan majelis hakim. Selanjutnya, pada hari ini Syafri Harto akan langsung pulang ke kampung halaman untuk menemui orang tua.

"Tadi Pak Syafri Harto sangat ingin bertemu orang tua. Karena kan ini hari baik, momennya bagus menjelang bulan puasa, beliau ingin menemui orang tua," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas terkait kasus dugaan pencabulan. Hal ini berdasarkan sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022) siang. Sore harinya, ia langsung dibebaskan. Dengan mengenakan kemeja putih, ia keluar dari ruang tahanan Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Setelah vonis tersebut, Syafri Harto langsung bisa menghirup udara bebas dan keluar dari rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau. 

Pantauan Riaupos.co di lokasi, sejumlah kerabat Syafri Harto sudah nampak menunggu dekat ruang tahanan Mapolda Riau, Rabu (30/3/2022) sore. 

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Dodi Fernando, Syafri Harto langsung keluar dari ruang tahanan. Namun sebelumnya ada beberapa prosedur dan administrasi yang harus dilengkapi terlebih dahulu.

Baca Juga:  Khatib Adat, Menjaga Zuriyat

"Iya sore ini. Kan kami ngurus beberapa administrasi di Kejaksaan dulu. Karena kan bapak titipan dari Kejaksaan. Seharusnya kan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk. Jadi nanti setelah keluar dari sini dibawa ke Sialang Bungkuk dulu untuk mengurus sejumlah administrasi," jelasnya.

Hingga menjelang Magrib, Syafri Harto kemudian keluar dari ruang tahanan. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan masker. Namun tidak sepatah kata pun keluar darinya saat ditanya wartawan. Padahal dia sempat melontarkan candaan dengan koleganya.

Dari ruang tahanan, ia kemudian dibawa oleh mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan Sialang Bungkuk. Setelah mengurus beberapa administrasi, Syafri Harto baru bisa benar-benar menghirup udara bebas.

Baca Juga:  Kapolri Ditantang Jatuhkan Hukuman Mati ke Kompol Yuni

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengatakan bahwa pihaknya merasa bersyukur atas putusan majelis hakim. Selanjutnya, pada hari ini Syafri Harto akan langsung pulang ke kampung halaman untuk menemui orang tua.

"Tadi Pak Syafri Harto sangat ingin bertemu orang tua. Karena kan ini hari baik, momennya bagus menjelang bulan puasa, beliau ingin menemui orang tua," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari