Senin, 14 April 2025

Empat Terdakwa Investasi Bodong Fikasa Divonis 14 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada empat petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), anak usaha Fikasa Grup.

Para terdakwa terbukti melakukan kejahatan perbankan melalui produk  Promissory Note, mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin yang sah. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan  10 nasabah asal Pekanbaru senilai Rp84,9 miliar.

Empat terdakwa pada sidang pembacaan vonis  yang dipimpin Dr Dahlan SH MH ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP Bhakti Salim, Komisaris Utama (Komut) PT WBN Agung Salim, Direktur PT WBN Elly Salim , dan Direktur  PT TGP  Christian Salim. Para terdakwa hadir secara virtual.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Selain di Siak, Ini Daftar Kota dan Waktu Gerhana Matahari Cincin

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara," kata Dahlan, didampingi hakim anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH pada sidang yang baru berakhir sekitar pukul 23.10 WIB.

Tidak hanya pidana penjara, hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti 11 bulan kurungan. Sejumlah aset ikut disita dan akan dilelang oleh negara untuk mengganti kerugian para terdakwa. Hakim juga menyebutkan, jika ada sisa akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk jadi barang bukti dalam perkara tindak pidanan pencurian uang.

Atas vonis hakim itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Syafardi SH MH langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum Rendy Panalosa SH MH dan Lastarida SH, menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:  Jokowi: Ada Survei Begitu Saja Kok pada Heboh?

"Kami langsung banding. Ini ada perjanjian perdata tidak dipertimbangkan. Ada perjanjian, pengembalian. Pengemebalian keuntungan beberapa kali sama sekali tidak dipertimbangkan. Segera (banding) ini akan kami daftarkan," sebut Syafardi ditemui di luar ruang sidang.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 14 tahun. Jaksa juga menuntut agar para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar atau subsider 11 bulan kurungan. Hingga vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU. Dengan adanya upaya banding, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada empat petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), anak usaha Fikasa Grup.

Para terdakwa terbukti melakukan kejahatan perbankan melalui produk  Promissory Note, mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin yang sah. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan  10 nasabah asal Pekanbaru senilai Rp84,9 miliar.

Empat terdakwa pada sidang pembacaan vonis  yang dipimpin Dr Dahlan SH MH ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP Bhakti Salim, Komisaris Utama (Komut) PT WBN Agung Salim, Direktur PT WBN Elly Salim , dan Direktur  PT TGP  Christian Salim. Para terdakwa hadir secara virtual.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Sujud

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara," kata Dahlan, didampingi hakim anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH pada sidang yang baru berakhir sekitar pukul 23.10 WIB.

Tidak hanya pidana penjara, hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti 11 bulan kurungan. Sejumlah aset ikut disita dan akan dilelang oleh negara untuk mengganti kerugian para terdakwa. Hakim juga menyebutkan, jika ada sisa akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk jadi barang bukti dalam perkara tindak pidanan pencurian uang.

Atas vonis hakim itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Syafardi SH MH langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum Rendy Panalosa SH MH dan Lastarida SH, menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:  Jokowi: Ada Survei Begitu Saja Kok pada Heboh?

"Kami langsung banding. Ini ada perjanjian perdata tidak dipertimbangkan. Ada perjanjian, pengembalian. Pengemebalian keuntungan beberapa kali sama sekali tidak dipertimbangkan. Segera (banding) ini akan kami daftarkan," sebut Syafardi ditemui di luar ruang sidang.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 14 tahun. Jaksa juga menuntut agar para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar atau subsider 11 bulan kurungan. Hingga vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU. Dengan adanya upaya banding, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Empat Terdakwa Investasi Bodong Fikasa Divonis 14 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada empat petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), anak usaha Fikasa Grup.

Para terdakwa terbukti melakukan kejahatan perbankan melalui produk  Promissory Note, mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin yang sah. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan  10 nasabah asal Pekanbaru senilai Rp84,9 miliar.

Empat terdakwa pada sidang pembacaan vonis  yang dipimpin Dr Dahlan SH MH ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP Bhakti Salim, Komisaris Utama (Komut) PT WBN Agung Salim, Direktur PT WBN Elly Salim , dan Direktur  PT TGP  Christian Salim. Para terdakwa hadir secara virtual.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  KPK Ganti Pimpinan, Kasus Novel Makin Gelap

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara," kata Dahlan, didampingi hakim anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH pada sidang yang baru berakhir sekitar pukul 23.10 WIB.

Tidak hanya pidana penjara, hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti 11 bulan kurungan. Sejumlah aset ikut disita dan akan dilelang oleh negara untuk mengganti kerugian para terdakwa. Hakim juga menyebutkan, jika ada sisa akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk jadi barang bukti dalam perkara tindak pidanan pencurian uang.

Atas vonis hakim itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Syafardi SH MH langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum Rendy Panalosa SH MH dan Lastarida SH, menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:  Peribahasa di Toko Roti

"Kami langsung banding. Ini ada perjanjian perdata tidak dipertimbangkan. Ada perjanjian, pengembalian. Pengemebalian keuntungan beberapa kali sama sekali tidak dipertimbangkan. Segera (banding) ini akan kami daftarkan," sebut Syafardi ditemui di luar ruang sidang.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 14 tahun. Jaksa juga menuntut agar para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar atau subsider 11 bulan kurungan. Hingga vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU. Dengan adanya upaya banding, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada empat petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), anak usaha Fikasa Grup.

Para terdakwa terbukti melakukan kejahatan perbankan melalui produk  Promissory Note, mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin yang sah. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan  10 nasabah asal Pekanbaru senilai Rp84,9 miliar.

Empat terdakwa pada sidang pembacaan vonis  yang dipimpin Dr Dahlan SH MH ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP Bhakti Salim, Komisaris Utama (Komut) PT WBN Agung Salim, Direktur PT WBN Elly Salim , dan Direktur  PT TGP  Christian Salim. Para terdakwa hadir secara virtual.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Jokowi: Ada Survei Begitu Saja Kok pada Heboh?

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara," kata Dahlan, didampingi hakim anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH pada sidang yang baru berakhir sekitar pukul 23.10 WIB.

Tidak hanya pidana penjara, hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti 11 bulan kurungan. Sejumlah aset ikut disita dan akan dilelang oleh negara untuk mengganti kerugian para terdakwa. Hakim juga menyebutkan, jika ada sisa akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk jadi barang bukti dalam perkara tindak pidanan pencurian uang.

Atas vonis hakim itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Syafardi SH MH langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum Rendy Panalosa SH MH dan Lastarida SH, menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:  KPK Ganti Pimpinan, Kasus Novel Makin Gelap

"Kami langsung banding. Ini ada perjanjian perdata tidak dipertimbangkan. Ada perjanjian, pengembalian. Pengemebalian keuntungan beberapa kali sama sekali tidak dipertimbangkan. Segera (banding) ini akan kami daftarkan," sebut Syafardi ditemui di luar ruang sidang.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 14 tahun. Jaksa juga menuntut agar para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar atau subsider 11 bulan kurungan. Hingga vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU. Dengan adanya upaya banding, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari