Minggu, 10 November 2024

Pesantren Wajib Terdaftar di Sistem Kemenag

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peraturan yang mewajibkan setiap pesantren terdaftar di sistem Kementerian Agama (Kemenag) resmi berlaku. Pesantren yang belum terdaftar, wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan izin terdaftar di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/registrasi.

Sebelumnya layanan regitrasi untuk pesantren tersebut sempat dihentikan sementara pada September 2020 lalu. Tetapi saat ini layanan registrasi di sistem Kemenag tersebut sudah bisa diakses kembali oleh pengelola pesantren yang belum terdaftar.

- Advertisement -

Informasi terbaru dari Kemenag menyebutkan saat ini jumlah pesantren yang terdaftar mencapai 30.491 unit. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan tidak memiliki data jumlah pesantren yang belum terdaftar.

Dia menegaskan bahwa ketentuan pesantren harus terdaftar itu sifatnya wajib. Sesuai dengan UU 18/2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Meski pun sifatnya wajib, Waryono mengatakan tidak ada deadline khusus bagi pesantren yang belum terdaftar untuk melakukan registrasi. "Sifatnya wajib tapi atas kerelaan," katanya kemarin (29/1).

Baca Juga:  Pemerintah Swiss Prioritaskan Pencarian Emmeril Kahn

Waryono mengatakan layanan registrasi bagi pesantren itu kembali dibuka pada 28 Januari 2021. Untuk setiap pesantren yang terdaftar di sistem itu, maka statusnya telah diakui Kemenag untuk menjalankan kegiatan dan program pesantrennya.

- Advertisement -

Selain itu pesantren yang sudah terdaftar berhak mendapatkan pembinaan dari Kemenag. Selain itu juga mendapatkan fasilitas serta layanan lainnya yang melekat dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk kucuran dana operasional pesantren atau sejenisnya.

Dia berharap ke depan pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik. Kemudian juga tertib administrasi. Sehingga semakin menguatkan peranan pesantren di tengah masyarakat.

Layanan registrasi pesantren itu dibuka secara online. Pesantren mendaftar dan mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan secara online. Setelah itu Kemenag di tingkat kabupaten dan kota melakukan verifikasi dokumen serta visitasi ke pesantren. Nantinya pesantren akan mendapatkan nomor statistik pondok pesantren (NSPP) serta piagam izin operasional.(wan/jpg)

Baca Juga:  PPATK Telusuri Aliran Dana para Tersangka Kasus Jiwasraya

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peraturan yang mewajibkan setiap pesantren terdaftar di sistem Kementerian Agama (Kemenag) resmi berlaku. Pesantren yang belum terdaftar, wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan izin terdaftar di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/registrasi.

Sebelumnya layanan regitrasi untuk pesantren tersebut sempat dihentikan sementara pada September 2020 lalu. Tetapi saat ini layanan registrasi di sistem Kemenag tersebut sudah bisa diakses kembali oleh pengelola pesantren yang belum terdaftar.

- Advertisement -

Informasi terbaru dari Kemenag menyebutkan saat ini jumlah pesantren yang terdaftar mencapai 30.491 unit. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan tidak memiliki data jumlah pesantren yang belum terdaftar.

Dia menegaskan bahwa ketentuan pesantren harus terdaftar itu sifatnya wajib. Sesuai dengan UU 18/2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Meski pun sifatnya wajib, Waryono mengatakan tidak ada deadline khusus bagi pesantren yang belum terdaftar untuk melakukan registrasi. "Sifatnya wajib tapi atas kerelaan," katanya kemarin (29/1).

- Advertisement -
Baca Juga:  Beberapa Provinsi di Sumatera Ada Kotak Amal Teroris, Ini Cirinya

Waryono mengatakan layanan registrasi bagi pesantren itu kembali dibuka pada 28 Januari 2021. Untuk setiap pesantren yang terdaftar di sistem itu, maka statusnya telah diakui Kemenag untuk menjalankan kegiatan dan program pesantrennya.

Selain itu pesantren yang sudah terdaftar berhak mendapatkan pembinaan dari Kemenag. Selain itu juga mendapatkan fasilitas serta layanan lainnya yang melekat dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk kucuran dana operasional pesantren atau sejenisnya.

Dia berharap ke depan pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik. Kemudian juga tertib administrasi. Sehingga semakin menguatkan peranan pesantren di tengah masyarakat.

Layanan registrasi pesantren itu dibuka secara online. Pesantren mendaftar dan mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan secara online. Setelah itu Kemenag di tingkat kabupaten dan kota melakukan verifikasi dokumen serta visitasi ke pesantren. Nantinya pesantren akan mendapatkan nomor statistik pondok pesantren (NSPP) serta piagam izin operasional.(wan/jpg)

Baca Juga:  Belanja

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari