Sabtu, 23 November 2024
spot_img

ICW Minta Penarikan Kompol Rosa Dibatalkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan penarikan Kompol Rosa oleh Mabes Polri. Ini karena Rosa dinilai berintegritas, dia turut terlibat dalam pengusutan kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja KPK untuk dapat menghargai kinerja penyidik yang berintegritas.

“Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau nonintervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (30/1).

Terkait institusi Polri yang masih mempertimbangkan penarikan Rosa ke Korps Bhayangkara pun mendapat apresiasi. Menurutnya, Polri mengambil langkah yang tepat untuk membatalkan penarikan rosa dari lembaga antirasuah.

“ICW memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang menangani perkara strategis di KPK,” ujar Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mengingatkan kepada Pimpinan KPK agar serius mendukung kerja-kerja tim penyidik KPK dalam membongkar kasus PAW Harun Masiku. Menurutnya, pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW yang menyeret-nyeret PDI Perjuangan.

Baca Juga:  Mantan Kades Bukit Batu Dituntut 4 Tahun Penjara

“ICW meminta Pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK,” tegasnya.

Oleh karena itu, ICW meminta Dewan Pengawas KPK untuk menjalankan tugas pengawasan jika terdapat upaya-upaya menyingkirkan pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur yang seharusnya.

“Dewas harus menjalankan tugasnua sebagai bentuk pengawasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rosa hingga kini masih dalam tahap pengkajian untuk ditarik kembali ke Mabes Polri. Rosa diketahui, merupakan tim penyidik yang turut menangani kasus pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Kita masih nunggu perkembangan atas nama Kompol Rosa sebagai penyidik KPK yang akan selesai tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih pendalaman masa tugas,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Baca Juga:  Tiongkok Minta Amerika Tidak Membuang-buang Nyawa Prajurit

Asep menjelaskan, secara prinsip penugasan penyidik Polri di KPK sepenuhnya berdasarkan surat perintah dan tentunya atas permintaan. Menurutnya, surat perintah itu terdapat batas waktunya.

“Jadi setelah menunjuk siapa personelnya, dan k‎uualifikasinya lalu ada limitasinya. Jadi penarikan ini juga didasari pada batas waktu yang memang penyidik sudah selesai bertugas di KPK,” jelas Asep.

Kendati demikian, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membantah, penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asal karena ‎berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) fraksi PDIP.

Pengembalian atau rotasi ini, menurut Ali adalah hal yang biasa dan karena institusi penegak hukum tersebut membutuhkan mereka. “Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS yang dipekerjakan di KPK,” jelas Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persasa, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan penarikan Kompol Rosa oleh Mabes Polri. Ini karena Rosa dinilai berintegritas, dia turut terlibat dalam pengusutan kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja KPK untuk dapat menghargai kinerja penyidik yang berintegritas.

“Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau nonintervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (30/1).

- Advertisement -

Terkait institusi Polri yang masih mempertimbangkan penarikan Rosa ke Korps Bhayangkara pun mendapat apresiasi. Menurutnya, Polri mengambil langkah yang tepat untuk membatalkan penarikan rosa dari lembaga antirasuah.

“ICW memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang menangani perkara strategis di KPK,” ujar Kurnia.

- Advertisement -

Oleh karena itu, ICW mengingatkan kepada Pimpinan KPK agar serius mendukung kerja-kerja tim penyidik KPK dalam membongkar kasus PAW Harun Masiku. Menurutnya, pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW yang menyeret-nyeret PDI Perjuangan.

Baca Juga:  Heri Oktavian, Komandan KRI Nanggala yang Rendah Hati

“ICW meminta Pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK,” tegasnya.

Oleh karena itu, ICW meminta Dewan Pengawas KPK untuk menjalankan tugas pengawasan jika terdapat upaya-upaya menyingkirkan pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur yang seharusnya.

“Dewas harus menjalankan tugasnua sebagai bentuk pengawasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rosa hingga kini masih dalam tahap pengkajian untuk ditarik kembali ke Mabes Polri. Rosa diketahui, merupakan tim penyidik yang turut menangani kasus pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Kita masih nunggu perkembangan atas nama Kompol Rosa sebagai penyidik KPK yang akan selesai tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih pendalaman masa tugas,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Baca Juga:  Polisi Indonesia Dipuji Cina

Asep menjelaskan, secara prinsip penugasan penyidik Polri di KPK sepenuhnya berdasarkan surat perintah dan tentunya atas permintaan. Menurutnya, surat perintah itu terdapat batas waktunya.

“Jadi setelah menunjuk siapa personelnya, dan k‎uualifikasinya lalu ada limitasinya. Jadi penarikan ini juga didasari pada batas waktu yang memang penyidik sudah selesai bertugas di KPK,” jelas Asep.

Kendati demikian, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membantah, penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asal karena ‎berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) fraksi PDIP.

Pengembalian atau rotasi ini, menurut Ali adalah hal yang biasa dan karena institusi penegak hukum tersebut membutuhkan mereka. “Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS yang dipekerjakan di KPK,” jelas Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persasa, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari