Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Begini Respon MKD DPR Terkait Fadli Zon yang Diadukan karena Kritik UU Ciptaker

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazarudin Dek Gam mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu isi laporan terkait anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Fadli sebelumnya diadukan ke MKD terkait cuitannya di sosial media yang mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) seharusnya batal karena ada invisible hand.

"Kami akan mempelajari dulu isi laporannya. Kami baca dulu berkasnya apakah memenuhi syarat formil," kata Nazarudin kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Nazaruddin menjelaskan, pihaknya enggan untuk berasumsi lebih jauh soal laporan tersebut.

Ia hanya menjelaskan pelapor akan diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas laporan bila berkas yang diajukan belum lengkap. Bila berkas lengkap, maka pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk mengagendakan pembahasan selanjutnya.

Baca Juga:  Sampah Kaget

"Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Sebelumnya, mantan kader PKPI Teddy Gusnadi melaporkan Fadli Zon ke MKD usai mengkritik UU Cipta Kerja seharusnya batal karena terdapat invisible hand pada Senin (26/4).

Teddy menyebut salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk UU. Menurutnya, Fadli yang berstatus sebagai anggota dewan seharusnya menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR.

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ujar Teddy.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Ahok Jadi Petinggi BUMN, Akan Terganjal Kasus Sumber Waras

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazarudin Dek Gam mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu isi laporan terkait anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Fadli sebelumnya diadukan ke MKD terkait cuitannya di sosial media yang mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) seharusnya batal karena ada invisible hand.

- Advertisement -

"Kami akan mempelajari dulu isi laporannya. Kami baca dulu berkasnya apakah memenuhi syarat formil," kata Nazarudin kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Nazaruddin menjelaskan, pihaknya enggan untuk berasumsi lebih jauh soal laporan tersebut.

- Advertisement -

Ia hanya menjelaskan pelapor akan diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas laporan bila berkas yang diajukan belum lengkap. Bila berkas lengkap, maka pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk mengagendakan pembahasan selanjutnya.

Baca Juga:  Unjuk Rasa Tuntut Bebaskan Habib Rizieq Dibubarkan

"Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Sebelumnya, mantan kader PKPI Teddy Gusnadi melaporkan Fadli Zon ke MKD usai mengkritik UU Cipta Kerja seharusnya batal karena terdapat invisible hand pada Senin (26/4).

Teddy menyebut salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk UU. Menurutnya, Fadli yang berstatus sebagai anggota dewan seharusnya menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR.

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ujar Teddy.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Menteri Sosial Jadi Tersangka Penerima Suap Pengadaan Bansos Corona
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari