DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengamankan seorang pelaku penipuan dengan inisial RAM, warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Tersangka diamankan, Jumat (26/11) atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh korbannya yang tidak lain adalah keluarganya sendiri.
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Gunadi, Ahad (28/11) membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku penipuan tersebut.
"Tersangka RZM melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan menipu korban atau pelapor dengan mengatakan bahwa keluarga (orang tua) sedang sakit dan meminta uang kepada korban atau pelapor untuk menebus obat dan membayar biaya rumah sakit," ujar AKP Aris.
Kejadian tersebut bermula pada Senin, (11/10) sekira pukul 14.30 WIB, terlapor hendak meminjam uang kepada saksi (paman pelapor) tetapi saksi tidak ada uang dan saksi mengantar terlapor ke rumah pelapor untuk meminjam uang.
Ditambahkan AKP Aris, sesampainya dirumah pelapor, terlapor langsung meminjam uang kepada saksi (orang tua pelapor) kemudian seizin saksi, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000 untuk berobat orang tua terlapor.
Pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB terlapor datang lagi kerumah pelapor meminjam uang lagi dengan alasan untuk menebus obat sebesar Rp8.500.000 dan pelapor menyerahkan uang tersebut dan terlapor menjanjikan akan dibayar pada hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB, namun sampai saat ini terlapor tidak ada membayar uang tersebut kepada pelapor," urai Kasat. (mx12)