Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Cegah Saksi Pihak Swasta ke Luar Negeri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang saksi dari pihak swasta bernama Farius Fendra alias Makte untuk tidak plesiran ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dengan tersangka Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan nonaktif, dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi, Farius Fendra alias Makte, wiraswasta, selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (29/11).

Febri menyampaikan, penyidik KPK sudah menggeledah rumah Farius Fendra di Kota Medan, pada 30 Oktober lalu. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Paket Data

Farius Fendra juga telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Isa Ansyari di Gedung BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Medan, Selasa (19/11) lalu. Namun, dia tak memenuhi panggilan tersebut.

Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pada Juli 2019, Dzulmi Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka kerja sama ‘sister city’ antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Baca Juga:  Terima Anugerah Dewan Pers, Doni Monardo Sebut Medali Emas Pentahelix

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Keluarga Dzulmi Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang saksi dari pihak swasta bernama Farius Fendra alias Makte untuk tidak plesiran ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dengan tersangka Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan nonaktif, dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi, Farius Fendra alias Makte, wiraswasta, selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (29/11).

- Advertisement -

Febri menyampaikan, penyidik KPK sudah menggeledah rumah Farius Fendra di Kota Medan, pada 30 Oktober lalu. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Tiga Bos KPK Menggugat ke MK

Farius Fendra juga telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Isa Ansyari di Gedung BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Medan, Selasa (19/11) lalu. Namun, dia tak memenuhi panggilan tersebut.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pada Juli 2019, Dzulmi Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka kerja sama ‘sister city’ antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Baca Juga:  Paket Data

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Keluarga Dzulmi Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari