Sabtu, 23 November 2024
spot_img

ICW Soroti Beberapa Menteri yang Pernah Berurusan dengan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo pada periode kedua. Ada delapan nama menteri pernah diperiksa KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi.

“Meski belum tentu terlibat atau bersalah, rekam jejak dalam kasus korupsi penting dicermati dan dipertimbangkan. Mengingat jabatan sebagai menteri merupakan sangat strategis, sekaligus rawan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (29/10).

Kurnia menyarankan, Pemerintah khususnya Presiden Jokowi meminta keterangan lebih jauh dari KPK. Hal ini menjadi langkah yang sangat penting, agar Presiden mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait
pemeriksaan atau dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi.

Kurnia juga menuturkan, dari delapan nama tersebut sedikitnya tiga nama yang pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi. Ketiganya yakni, Menkumham Yasonna Laoly, Menpora Zainudin Amali dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Merujuk surat dakwaan jaksa KPK, kata Kurnia, terhadap dua terpidana mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, menerima USD 84.000 dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Uang tersebut disebut diterima Yasonna saat masih menjabat sebagai anggota DPR  2009-2014.

Baca Juga:  Sekuens Genom Utuh Virus Corona Indonesia Berhasil Diurutkan

"Atas dugaan ini, Yasonna beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo," terang Kurnia.

Sementara itu, Zainudin Amali pernah menjadi saksi dalam kasus suap  sengketa Pilkada. Dalam putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Zainudin disebut berkomunikasi dengan Akil melalui BlackBerry Messeger (BBM). Keduanya diduga membicarakan sengketa Pilkada Jawa Timur.

Saat itu, Zainudin merupakan Ketua Bidang Pemenangan untuk pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf. Akil meminta untuk disiapkan uang Rp 10 miliar. Akil dan Zainudin disebut akan bertemu di rumah Akil, namun pertemuan dan penyerahan uang tidak terlaksana karena Akil ditangkap KPK.

Baca Juga:  Bikin Parfum, Christian Sugiono Minta Pendapat Titi Kamal

Selain kasus Akil Mochtar, Zainudin Amali juga pernah diperiksa dalam penanganan perkara suap Kementerian ESDM yang melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen ESDM Waryono Karno.

"KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Zainudin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII," ucap Kurnia.

Tak hanya Yasonna dan Zainudin, lanjut Kurnia, Tjahjo Kumolo pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi pengurusan perizinan megaproyek Meikarta pada 25 Januari 2019.

Sebab pada persidangan di pengadilanTipikor Bandung 14 Januari 2019, terdakwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut bahwa Tjahjo Kumolo turut meminta dirinya membantu perizinan Meikarta.

"Menteri Dalam Negeri 2014-2019 yang juga kader PDIP ini mengakui bahwa ia menghubungi Neneng karena saat itu Kemendagri membahas proyek Meikarta dan pihak yang berwenang memberi izin adalah Bupati Bekasi," tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo pada periode kedua. Ada delapan nama menteri pernah diperiksa KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi.

“Meski belum tentu terlibat atau bersalah, rekam jejak dalam kasus korupsi penting dicermati dan dipertimbangkan. Mengingat jabatan sebagai menteri merupakan sangat strategis, sekaligus rawan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (29/10).

- Advertisement -

Kurnia menyarankan, Pemerintah khususnya Presiden Jokowi meminta keterangan lebih jauh dari KPK. Hal ini menjadi langkah yang sangat penting, agar Presiden mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait
pemeriksaan atau dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi.

Kurnia juga menuturkan, dari delapan nama tersebut sedikitnya tiga nama yang pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi. Ketiganya yakni, Menkumham Yasonna Laoly, Menpora Zainudin Amali dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

- Advertisement -

Merujuk surat dakwaan jaksa KPK, kata Kurnia, terhadap dua terpidana mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, menerima USD 84.000 dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Uang tersebut disebut diterima Yasonna saat masih menjabat sebagai anggota DPR  2009-2014.

Baca Juga:  Sekuens Genom Utuh Virus Corona Indonesia Berhasil Diurutkan

"Atas dugaan ini, Yasonna beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo," terang Kurnia.

Sementara itu, Zainudin Amali pernah menjadi saksi dalam kasus suap  sengketa Pilkada. Dalam putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Zainudin disebut berkomunikasi dengan Akil melalui BlackBerry Messeger (BBM). Keduanya diduga membicarakan sengketa Pilkada Jawa Timur.

Saat itu, Zainudin merupakan Ketua Bidang Pemenangan untuk pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf. Akil meminta untuk disiapkan uang Rp 10 miliar. Akil dan Zainudin disebut akan bertemu di rumah Akil, namun pertemuan dan penyerahan uang tidak terlaksana karena Akil ditangkap KPK.

Baca Juga:  Puas-Puas di Tegal Mas

Selain kasus Akil Mochtar, Zainudin Amali juga pernah diperiksa dalam penanganan perkara suap Kementerian ESDM yang melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen ESDM Waryono Karno.

"KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Zainudin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII," ucap Kurnia.

Tak hanya Yasonna dan Zainudin, lanjut Kurnia, Tjahjo Kumolo pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi pengurusan perizinan megaproyek Meikarta pada 25 Januari 2019.

Sebab pada persidangan di pengadilanTipikor Bandung 14 Januari 2019, terdakwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut bahwa Tjahjo Kumolo turut meminta dirinya membantu perizinan Meikarta.

"Menteri Dalam Negeri 2014-2019 yang juga kader PDIP ini mengakui bahwa ia menghubungi Neneng karena saat itu Kemendagri membahas proyek Meikarta dan pihak yang berwenang memberi izin adalah Bupati Bekasi," tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari