DURI (RIAUPOS.CO) — Untuk sekian kalinya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kali ini, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SW (30) sebagai pengedar atau kurir narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap saat berada di kediamnya, Jalan Sakobotik, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (24/10).
“Berdasarkan penyelidikan dan informasi, tersangka SW sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Tim yang mengetahui keberadaan SW langsung ditangkap sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Mandau Kompol Alvin Hariyadi, Senin (28/10).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tim juga berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kotak plastik dengan berat kotor 7.44 gram beserta plastik pack pembungkus sabu sabu sebanyak 39 lembar.
Selanjutnya kata Alvin, tim kemudian menemukan 8 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,42 gram di dalam dompet perhiasan warna kuning,
Kemudian ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu sabu seberat 0.99 gram di dalam botol obat warna hijau, juga ditemukan 3 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau yang ditemukan di dalam botol obat warna biru, dan 2 unit timbangan digital warna hitam-silver.
Tim juga mengamankan uang tunai Rp1.650.000 diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu milik tersangka, dan 1 unit hp warna biru diduga sebagai alat komunikasi dalam jual beli narkoba.
“Setelah dilakukan introgasi, tersangka SW mengakui serbuk haram didapatnya dari EO yang kini DPO,’’ ujarnya.(hen)
(DPO) 1 hari sebelum penangkapan ini dilakukan,” tutur Kapolsek Mandau ini semberi menambahkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.(hen)