Minggu, 10 November 2024

Tak Diborgol, Bahkan Brigjen Pol Prasetijo Tak Gunakan Baju Tahanan

- Advertisement -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) kemarin (28/9). Serah terima itu termasuk barang bukti dan tiga tersangka, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Kejagung memastikan, dalam waktu dekat tiga tersangka tersebut bakal menjalani persidangan.

Laporan: Jawapos.com

- Advertisement -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, jaksa penuntut umum akan memproses cepat surat dakwaan untuk ketiga tersangka.

”Biasanya sebelum (masa) tahanan (di) penuntut umum habis, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri,” bebernya ketika dikonfirmasi Jawa Pos. Masa tahanan tiga tersangka itu 20 hari.

Prasetijo, Djoko, maupun Anita sama-sama ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri.

- Advertisement -

”Sejak 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020,” imbuhnya.

Mereka ditahan di sana dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaan di pengadilan nanti. Sementara itu, berkas perkara dikirim ke Kejari Jaktim lantaran dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiganya masuk wilayah hukum Jaktim.

Hari juga menyampaikan, ketiga tersangka bakal didakwa melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP. Dakwaan itu merujuk pasal yang disangkakan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Beragam Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan

Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan, kasus yang menjerat salah seorang jenderal Polri itu sudah dinyatakan P-21 atau lengkap pada pukul 11.45 kemarin. Di samping tiga tersangka itu, Bareskrim sudah menyerahkan barang bukti yang mereka temukan dalam kasus tersebut.

Terdiri atas paspor dengan nama tersangka Djoko Tjandra, 14 telepon genggam, 2 komputer, 1 laptop, 2 buku, 39 bundel dokumen, serta 18 berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk BAP barang bukti digital. Semuanya diserahkan kepada Kejagung dan diteruskan ke Kejari Jaktim.

Awi enggan berkomentar banyak terkait proses penyerahan tersangka yang berbeda dengan tersangka kasus lain. Khusus Prasetijo, yang bersangkutan dibawa ke Kejari Jaktim tanpa mengenakan rompi tahanan. Sedangkan Djoko dan Anita mengenakan rompi tahanan. Namun, ketiganya sama-sama tidak diborgol.

”Semuanya penyidik, penyidik yang punya kewenangan,” jelas jenderal bintang satu Polri itu.

Kemarin Mabes Polri juga menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim. Sidang tersebut masih berkelindan dengan kasus yang terkait dengan Djoko Tjandra, yakni kasus red notice. Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengajukan gugatan praperadilan. ”Kami hadapi semuanya,” ucap Awi. Menurut dia, dalam sidang tersebut ada sepuluh personel Polri yang mewakili.

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait penanganan skandal Djoko Tjandra. Pertama, soal peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejauh ini terkesan tidak serius. ”Sampai hari ini KPK hanya sebatas supervisi,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga:  Gravity Segera Rilis Versi Terbaru Game Online Ragnarok: Forever Love

Kurnia menyebutkan, perkara Djoko yang melibatkan penegak hukum semestinya diambil alih KPK sebagaimana tertuang dalam pasal 10 A UU KPK. Dalam pasal itu, KPK diperbolehkan mengambil alih perkara yang melibatkan penegak hukum.

”Pertanyaannya sekarang, sejauh mana koordinasi dan supervisi yang KPK lakukan?” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini hanya memfasilitasi penahanan tersangka Andi Irfan Jaya dan tempat pemeriksaan bagi mantan kader Partai Nasdem itu. Sedangkan penanganan perkara dilakukan penyidik Kejagung. Menurut Kurnia, KPK semestinya tidak sekadar memfasilitasi dua hal tersebut, tapi juga membantu Kejagung mendalami penyidikan Andi Irfan Jaya.

Kurnia khawatir keterlibatan aktor lain yang belum terungkap di penyidikan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking kembali terjadi di penyidikan Andi Irfan Jaya. Kekhawatiran itu wajar muncul. Sebab, sampai sekarang memang belum ada keseriusan kejaksaan dalam mengungkap keterlibatan pihak lain. ”Kami meyakini sampai hari ini masih banyak sekali aktor yang belum terungkap dalam kasus Pinangki,” tegas dia.

 

Editor: E Sulaiman

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) kemarin (28/9). Serah terima itu termasuk barang bukti dan tiga tersangka, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Kejagung memastikan, dalam waktu dekat tiga tersangka tersebut bakal menjalani persidangan.

Laporan: Jawapos.com

- Advertisement -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, jaksa penuntut umum akan memproses cepat surat dakwaan untuk ketiga tersangka.

”Biasanya sebelum (masa) tahanan (di) penuntut umum habis, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri,” bebernya ketika dikonfirmasi Jawa Pos. Masa tahanan tiga tersangka itu 20 hari.

- Advertisement -

Prasetijo, Djoko, maupun Anita sama-sama ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri.

”Sejak 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020,” imbuhnya.

Mereka ditahan di sana dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaan di pengadilan nanti. Sementara itu, berkas perkara dikirim ke Kejari Jaktim lantaran dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiganya masuk wilayah hukum Jaktim.

Hari juga menyampaikan, ketiga tersangka bakal didakwa melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP. Dakwaan itu merujuk pasal yang disangkakan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Kapal Diterjang Gelombang Selat Sunda, Dua Truk Terguling

Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan, kasus yang menjerat salah seorang jenderal Polri itu sudah dinyatakan P-21 atau lengkap pada pukul 11.45 kemarin. Di samping tiga tersangka itu, Bareskrim sudah menyerahkan barang bukti yang mereka temukan dalam kasus tersebut.

Terdiri atas paspor dengan nama tersangka Djoko Tjandra, 14 telepon genggam, 2 komputer, 1 laptop, 2 buku, 39 bundel dokumen, serta 18 berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk BAP barang bukti digital. Semuanya diserahkan kepada Kejagung dan diteruskan ke Kejari Jaktim.

Awi enggan berkomentar banyak terkait proses penyerahan tersangka yang berbeda dengan tersangka kasus lain. Khusus Prasetijo, yang bersangkutan dibawa ke Kejari Jaktim tanpa mengenakan rompi tahanan. Sedangkan Djoko dan Anita mengenakan rompi tahanan. Namun, ketiganya sama-sama tidak diborgol.

”Semuanya penyidik, penyidik yang punya kewenangan,” jelas jenderal bintang satu Polri itu.

Kemarin Mabes Polri juga menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim. Sidang tersebut masih berkelindan dengan kasus yang terkait dengan Djoko Tjandra, yakni kasus red notice. Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengajukan gugatan praperadilan. ”Kami hadapi semuanya,” ucap Awi. Menurut dia, dalam sidang tersebut ada sepuluh personel Polri yang mewakili.

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait penanganan skandal Djoko Tjandra. Pertama, soal peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejauh ini terkesan tidak serius. ”Sampai hari ini KPK hanya sebatas supervisi,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga:  Kondisi Hamil, Hindari 5 Perawatan Kecantikan Ini

Kurnia menyebutkan, perkara Djoko yang melibatkan penegak hukum semestinya diambil alih KPK sebagaimana tertuang dalam pasal 10 A UU KPK. Dalam pasal itu, KPK diperbolehkan mengambil alih perkara yang melibatkan penegak hukum.

”Pertanyaannya sekarang, sejauh mana koordinasi dan supervisi yang KPK lakukan?” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini hanya memfasilitasi penahanan tersangka Andi Irfan Jaya dan tempat pemeriksaan bagi mantan kader Partai Nasdem itu. Sedangkan penanganan perkara dilakukan penyidik Kejagung. Menurut Kurnia, KPK semestinya tidak sekadar memfasilitasi dua hal tersebut, tapi juga membantu Kejagung mendalami penyidikan Andi Irfan Jaya.

Kurnia khawatir keterlibatan aktor lain yang belum terungkap di penyidikan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking kembali terjadi di penyidikan Andi Irfan Jaya. Kekhawatiran itu wajar muncul. Sebab, sampai sekarang memang belum ada keseriusan kejaksaan dalam mengungkap keterlibatan pihak lain. ”Kami meyakini sampai hari ini masih banyak sekali aktor yang belum terungkap dalam kasus Pinangki,” tegas dia.

 

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari