Jumat, 20 September 2024

Pemerintah sudah Blokir Satu Juta Web Konten Pornografi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika, Antonius Malau mengatakan, pihaknya terus berupaya memblokir konten pornografi yang beredar di internet. Tercatat hingga saat ini sudah ada jutaan website yang telah dibelokir.

’’Kami selalu aktif melakukan pencarian konten pornografi. Hingga saat ini kita telah memblokir lebih dari satu juta website, termasuk yang dari medsos,’’ ujar Malau di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Menurut Malau, ada beberapa jenis konten pornografi yang marak beredar di Indonesia. Salah satu konten yang paling memprihatinkan ialah ketika pihaknya menemukan konten pornografi anak.

’’Ada berbagai jenis website pornografi yang kita temukan, termasuk ada website pornografi anak yang sudah kita down,’’ ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pagi Ini, Lima Pintu Spill Way Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengungkapkan, pornografi anak memang sudah lama menyebar di Indonesia. Karena itu, pria yang akrap disapa Kak Seto itu menghimbau agar peran orang dimaksimalkan untuk mengawasi anak terutama dalam dunia media sosial.

Apalagi para predator anak biasanya lihai memanfaatkan teknologi agar keinginannya terpenuhi. Hal tersebut juga ditunjang dengan maraknya penggunaan gawai oleh anak.

- Advertisement -

’’Di sisi lain justru banyak orang tua yang gaptek (gagap teknologi). Mereka tidak tahu bahayanya penyalahgunaan gawai oleh anak,’’ bebernya.

Oleh karena itu, Kak Seto berharap, ada Seksi Perlindungan Anak hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Sehingga masyarakat dapat langsung melaporkan, jika di wilayahnya ada anak yang terindikasi menjadi korban asusila. ’’Karena melindungi anak Indonesia bukan hanya tugas polisi, tapi juga tugas masyarakat itu sendiri,’’ jelasnya.

(fir)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika, Antonius Malau mengatakan, pihaknya terus berupaya memblokir konten pornografi yang beredar di internet. Tercatat hingga saat ini sudah ada jutaan website yang telah dibelokir.

’’Kami selalu aktif melakukan pencarian konten pornografi. Hingga saat ini kita telah memblokir lebih dari satu juta website, termasuk yang dari medsos,’’ ujar Malau di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Menurut Malau, ada beberapa jenis konten pornografi yang marak beredar di Indonesia. Salah satu konten yang paling memprihatinkan ialah ketika pihaknya menemukan konten pornografi anak.

’’Ada berbagai jenis website pornografi yang kita temukan, termasuk ada website pornografi anak yang sudah kita down,’’ ungkapnya.

Baca Juga:  Singapura Tutup Semua Tempat Hiburan

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengungkapkan, pornografi anak memang sudah lama menyebar di Indonesia. Karena itu, pria yang akrap disapa Kak Seto itu menghimbau agar peran orang dimaksimalkan untuk mengawasi anak terutama dalam dunia media sosial.

Apalagi para predator anak biasanya lihai memanfaatkan teknologi agar keinginannya terpenuhi. Hal tersebut juga ditunjang dengan maraknya penggunaan gawai oleh anak.

’’Di sisi lain justru banyak orang tua yang gaptek (gagap teknologi). Mereka tidak tahu bahayanya penyalahgunaan gawai oleh anak,’’ bebernya.

Oleh karena itu, Kak Seto berharap, ada Seksi Perlindungan Anak hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Sehingga masyarakat dapat langsung melaporkan, jika di wilayahnya ada anak yang terindikasi menjadi korban asusila. ’’Karena melindungi anak Indonesia bukan hanya tugas polisi, tapi juga tugas masyarakat itu sendiri,’’ jelasnya.

(fir)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari