PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur dan empat remaja lainnya terjadi di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Senin (16/5/2022) lalu. Kasus yang kini perkaranya sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) resmi diadukan Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Luhak Tambusai ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.
Pengaduan itu dilakukan melalui kuasa hukum Rahmat Ari Septiawan SH MH ke Kantor KPAI, Jumat (27/5/2022). Ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Terima Pelayanan Pengaduan tersebut dengan Nomor STPP:00154/KPAI/PGDN/LSG/05/2022 oleh Petugas Pengaduan KPAI Agnes Tompubolon. Dengan pengaduan anak korban kekerasan fisik dan trauma, serta anak sebagai korban penganiayaan.
Pelaku kekerasan itu didugar berinisial AH dan LP Cs terhadap anak di bawah umur, Ibnu Rusdi Al-Haqqi dan kawan-kawan. Kuasa Hukum LKAM Luhak Tambusai Yasril Alex SH MH kepada Riaupos.co, Ahad (29/5/2022), membenarkan LKAM Luhak Tambusai mengadukan perkara penganiayan dan kekerasan terhadap 2 korban anak di bawah umur di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul melalui rekannya Rahmat Ari Septiawan SH MH ke Kantor KPAI, Jumat (27/5/2022).
Dalam pengaduan tersebut, lanjutnya telah melampirkan surat dan sejumlah dokumen serta kronologi terjadinya kekerasan dan penganiayan fisik terhadap korban anak di bawah umur tersebut kepada Ketua KPAI Pusat.
‘’Jadi jumlah korbannya ada 6 orang. Dua di antaranya anak di bawah umur, dan 4 remaja lainnya yang mengalami tindak kekerasan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pelaku,’’ sebutnya.
Yasril menjelaskan, kronologinya, berawal Senin (16/5/2022), telah terjadi tindakan premanisme yang diduga dilakukan AH dan LP Cs dengan membawa gerombolan preman dari luar Luhak Tambusai dengan segala arogansinya melakukan sweeping, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di luar jam kewajaran atau ketika masyarakat sedang istirahat. Yaitu berkisar pada pukul 00.30 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan AH dan LP Cs tersebut, LKAM Luhak Tambusai dan para Datuk Pemangku Adat Melayu Luhak Tambusai beserta anak kemenakan Luhak Tambusai melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambusai.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/V/2022/SPKT/ POLSEK TAMBUSAI/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU dengan melampirkan video rekaman yang di-screnshoot. Selanjutnya, atas laporan tersebut, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitauan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor :B/129/ V/Huk/2022/Sek.Tbs/Reskrim, Tanggal 25 Mei 2022.
‘’Sampai saat ini Polsek Tambusai dan Polres Rohul masih melakukan proses penyelidikan sesuai SP2HP yang kami terima, namun untuk pelakunya belum ditangkap dan ditahan,’’ sebutnya.
Yasril menegaskan, dari hasil pemeriksaan 6 (enam) saksi korban dan bukti surat visum et epertum atasnama Ibnu Rusdi Al-Haqqi alias Alki dan kawan-kawan yang telah dipegang Polsek Tambusai, maka wajib hukumnya pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. Sebab, dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan dugaan tindak pidana.
Mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan dengan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 serta perubahan terakhir dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
‘’Kami meminta atensi KPAI untuk membantu dalam menyelamatkan anak-anak generasi bangsa. Sehingga terbebas dari hasutan perbuatan kriminalitas dan dari perbuatan kejahatan yang akan merugikan generasi bangsa dan negara. Karena saat ini korban secara psikologis mengalami trauma,’’ tuturnya.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Edwar Yaman