JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti terhadap kasus dugaan suap tersangka penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang tengah ditangani. Menurutnya, penggeledahan masih berlangsung.
"Benar, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR. Penggeladahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin ikut disebut dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK dalam kasus tersebut. Selain Stepanus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara.
Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, dan menyampaikan permasalahan kasus yang ditangani KPK di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Azis Syamsuddin kemudian meminta ajudannya menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas.
Dalam pertemuan itu Azis Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, lalu meminta Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya. Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Stepanus mulai dari Oktober 2020 hingga April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Jadi, dalam kasus ini, peran Azis adalah penghubung antara Stepanus dan Syahrial untuk pemufakatan agar kasus Syahrial tidak dilanjutkan di KPK. Hingga kini, KPK belum memutuskan apa-apa tentang status Azis dalam kasus dugaan penyuapan ini.
Sumber: JPNN/News/Pojoksatu
Editor: Hary B Koriun