Jumat, 20 September 2024

BNPT Larang Pegawainya Gunakan Aplikasi Zoom

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), melarang seluruh pegawainya menggunakan platform video conference Zoom di lingkungan BNPT. Hal tersebut terkait dengan isu keamanan yang ada di platform Zoom yang banyak dibicarakan belakangan ini.

Larangan tersebut dikeluarkan BNPT melalui Surat Edaran Kepala BNPT Nomor 8 tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di lingkungan BNPT terkait pengamanan informasi data, tertanggal 24 April 2020.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Utama BNPT Adang Supriyadi, pelarangan penggunaan aplikasi Zoom di lingkungan BNPT dilatarbelakangi tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom. Selain itu, adanya duplikasi trafik yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain yang dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan, juga menjadi alasan pelarangan aplikasi Zoom di lingkungan BNPT.

Baca Juga:  Korban Reynhard Sinaga Trauma, Jatuh Sakit, dan Ingin Bunuh Diri

"Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai pedoman untuk tidak menggunakan aplikasi video conference Zoom dan menggunakan aplikasi video conference lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran data dan infomasi ke pihak yang tidak bertanggung jawab," demikian bunyi salah satu poin pelarangan tersebut.

- Advertisement -

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi seluruh pegawai di lingkungan BNPT. Adapun dasarnya adalah arahan pimpinan BNPT terkait keamanan data dan infomasi pada saat pelaksanaan video conference.

Sementara isi dari Surat Edaran tersebut antara lain melarang untuk semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi video conference Zoom pada saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal. Kemudian, setiap pelaksanaan rapat video conference agar menggunakan aplikasi lainnya yang telah terjamin enkripsinya.

- Advertisement -
Baca Juga:  PSBM, Tim Satgas Sisir ke Desa-desa

Terakhir, seluruh pejabat dan staf yang masih menginstal aplikasi Zoom meeting pada perangkat laptop maupun smartphone agar segera dihapus atau di uninstall untuk menghindari terjadinya potensi pencurian data atau scamming.

Sebagai informasi juga, di banyak negara lain, beberapa instansi dan perusahaan telah melarang penggunaan aplikasi Zoom. Yang terbaru misalnya ada Google dan Tesla, mereka melarang pekerjanya untuk menggunakan Zoom karena isu keamanan yang ada.

Di Indonesia sendiri, masalah terkait Zoom menjadi perbincangan saat Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) melakukan diskusi dan rapat virtual. Dalam acara yang dihadiri oleh wartawan itu, tiba-tiba konten rapat tersebut muncul adegan video porno oleh salah satu peserta anonim yang dikenal dengan istilah Zoombombing.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), melarang seluruh pegawainya menggunakan platform video conference Zoom di lingkungan BNPT. Hal tersebut terkait dengan isu keamanan yang ada di platform Zoom yang banyak dibicarakan belakangan ini.

Larangan tersebut dikeluarkan BNPT melalui Surat Edaran Kepala BNPT Nomor 8 tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di lingkungan BNPT terkait pengamanan informasi data, tertanggal 24 April 2020.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Utama BNPT Adang Supriyadi, pelarangan penggunaan aplikasi Zoom di lingkungan BNPT dilatarbelakangi tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom. Selain itu, adanya duplikasi trafik yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain yang dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan, juga menjadi alasan pelarangan aplikasi Zoom di lingkungan BNPT.

Baca Juga:  Jerat Menpora, KPK Kumpulkan Alat Bukti

"Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai pedoman untuk tidak menggunakan aplikasi video conference Zoom dan menggunakan aplikasi video conference lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran data dan infomasi ke pihak yang tidak bertanggung jawab," demikian bunyi salah satu poin pelarangan tersebut.

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi seluruh pegawai di lingkungan BNPT. Adapun dasarnya adalah arahan pimpinan BNPT terkait keamanan data dan infomasi pada saat pelaksanaan video conference.

Sementara isi dari Surat Edaran tersebut antara lain melarang untuk semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi video conference Zoom pada saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal. Kemudian, setiap pelaksanaan rapat video conference agar menggunakan aplikasi lainnya yang telah terjamin enkripsinya.

Baca Juga:  Korban Reynhard Sinaga Trauma, Jatuh Sakit, dan Ingin Bunuh Diri

Terakhir, seluruh pejabat dan staf yang masih menginstal aplikasi Zoom meeting pada perangkat laptop maupun smartphone agar segera dihapus atau di uninstall untuk menghindari terjadinya potensi pencurian data atau scamming.

Sebagai informasi juga, di banyak negara lain, beberapa instansi dan perusahaan telah melarang penggunaan aplikasi Zoom. Yang terbaru misalnya ada Google dan Tesla, mereka melarang pekerjanya untuk menggunakan Zoom karena isu keamanan yang ada.

Di Indonesia sendiri, masalah terkait Zoom menjadi perbincangan saat Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) melakukan diskusi dan rapat virtual. Dalam acara yang dihadiri oleh wartawan itu, tiba-tiba konten rapat tersebut muncul adegan video porno oleh salah satu peserta anonim yang dikenal dengan istilah Zoombombing.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari