Jumat, 20 September 2024

Pemerintah Harus Memberi Perlindungan Terhadap WNI di Luar Negeri 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan meminta pemerintah untuk memberi perhatian dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang di luar negeri secara maksimal. Perlindungan kepada WNI di luar negeri bukan hanya pada para TKI, tetapi juga perlindungan terhadap WNI yang mendapat perlakuan rasisme di luar negeri.

“Dalam alinea keempat konstitusi kita sudah ditegaskan bahwa pemerintah harus melindungi seluruh bangsa dan negara Republik Indonesia. Karena itu, di manapun WNI berada harus mendapat perlindungan dari pemerintah secara maksimal,” kata Sjarifuddin Hasan dalam Diskusi Empat Pilar MPR yang mengangkat tema “Sentimen Rasisme di Amerika Serikat. Bagaimana Nasib Warga Negara Indonesia di Amerika Serikat” di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (29/3/2021). 

Diketahui, pekan lalu, dua WNI di Philadelphia, Amerika Serikat menjadi korban aksi penyerangan dari lima orang tak dikenal. Aksi ini dipicu motif rasisme anti-Asia di negara adidaya itu. Perlakuan rasis terhadap warga Asia di AS makin membesar. Ini diawali dengan stigma bahwa kelompok Asia yang membawa dan menyebarkan Covid-19. Terakhir, terjadi aksi penembakan di beberapa spa Asia di Atlanta yang menewaskan delapan orang.

Baca Juga:  Kota Pekanbaru Terima Penghargaan Swasti Saba

Syarief Hasan mengungkapkan sejak tahun 2011 sudah terjadi puluhan ribu aksi rasis terhadap orang Asia. Dalam kasus WNI, penanganan aksi rasis itu hanya mencapai 68 sampai 73 persen. Artinya, tidak semua kasus rasisme dapat ditangani dengan baik. 

- Advertisement -

Sebenarnya sudah ada tindaklanjut secara bilateral maupun multilateral yang diatur dalam banyak UU seperti UU No 1 Tahun 1982 tentang Konvensi Wina, UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Luar Negeri. 

“Tetapi yang masih menjadi pertanyaan adalah bagaimana sebenarnya supaya pemerintah kita bisa melindungi WNI yang berada di luar negeri. Kita sering mengidentikan perlindungan WNI dengan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri. Sebenarnya bukan hanya TKI. Seharusnya perlakuan negara-negara tertentu kepada WNI juga harus mendapat perhatian,” papar politisi Partai Demokrat ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gugus Tugas Beberkan Peta Persebaran Covid-19

Untuk itu Syarief Hasan mendorong para Duta Besar (Dubes) untuk memahami kondisi, sejarah, geografis, dan masyarakat di negara tempat bertugas. Sehingga Dubes bisa memahami dan tidak hanya memberi perhatian pada masalah ekonomi dan diplomatik, tetapi juga peduli pada perlindungan WNI.  

“Kita memberikan tugas tambahan kepada para duta besar untuk memberi jaminan keselamatan WNI di negara bersangkutan,” tegasnya. 

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan meminta pemerintah untuk memberi perhatian dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang di luar negeri secara maksimal. Perlindungan kepada WNI di luar negeri bukan hanya pada para TKI, tetapi juga perlindungan terhadap WNI yang mendapat perlakuan rasisme di luar negeri.

“Dalam alinea keempat konstitusi kita sudah ditegaskan bahwa pemerintah harus melindungi seluruh bangsa dan negara Republik Indonesia. Karena itu, di manapun WNI berada harus mendapat perlindungan dari pemerintah secara maksimal,” kata Sjarifuddin Hasan dalam Diskusi Empat Pilar MPR yang mengangkat tema “Sentimen Rasisme di Amerika Serikat. Bagaimana Nasib Warga Negara Indonesia di Amerika Serikat” di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (29/3/2021). 

Diketahui, pekan lalu, dua WNI di Philadelphia, Amerika Serikat menjadi korban aksi penyerangan dari lima orang tak dikenal. Aksi ini dipicu motif rasisme anti-Asia di negara adidaya itu. Perlakuan rasis terhadap warga Asia di AS makin membesar. Ini diawali dengan stigma bahwa kelompok Asia yang membawa dan menyebarkan Covid-19. Terakhir, terjadi aksi penembakan di beberapa spa Asia di Atlanta yang menewaskan delapan orang.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi: Tidak Ada Masalah Keimigrasian Perkara UAS

Syarief Hasan mengungkapkan sejak tahun 2011 sudah terjadi puluhan ribu aksi rasis terhadap orang Asia. Dalam kasus WNI, penanganan aksi rasis itu hanya mencapai 68 sampai 73 persen. Artinya, tidak semua kasus rasisme dapat ditangani dengan baik. 

Sebenarnya sudah ada tindaklanjut secara bilateral maupun multilateral yang diatur dalam banyak UU seperti UU No 1 Tahun 1982 tentang Konvensi Wina, UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Luar Negeri. 

“Tetapi yang masih menjadi pertanyaan adalah bagaimana sebenarnya supaya pemerintah kita bisa melindungi WNI yang berada di luar negeri. Kita sering mengidentikan perlindungan WNI dengan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri. Sebenarnya bukan hanya TKI. Seharusnya perlakuan negara-negara tertentu kepada WNI juga harus mendapat perhatian,” papar politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga:  Gugus Tugas Beberkan Peta Persebaran Covid-19

Untuk itu Syarief Hasan mendorong para Duta Besar (Dubes) untuk memahami kondisi, sejarah, geografis, dan masyarakat di negara tempat bertugas. Sehingga Dubes bisa memahami dan tidak hanya memberi perhatian pada masalah ekonomi dan diplomatik, tetapi juga peduli pada perlindungan WNI.  

“Kita memberikan tugas tambahan kepada para duta besar untuk memberi jaminan keselamatan WNI di negara bersangkutan,” tegasnya. 

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari