Kamis, 19 September 2024

Edarkan Narkoba, Mantan Polisi Ditangkap

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang pria asal Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya ia tersandung kasus mengedarkan narkotika.

Ia adalah AF (38) yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kali ini ia menyaksikan barang bukti narkotika jenis ekstasi miliknya dimusnahkan oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo dan Panit Opsnal Ipda Satria dan tamu undangan yang hadir.

"Awalnya saya nggak mau bawa. Terus karena terpaksa saya bawa itu barang di dalam tas dengan mobil rental. Saya cuma disuruh ngantar ke Pekanbaru, ndak tahu siapa yang beli. Pokoknya disuruh bawa aja dulu," terangnya kemarin.

Kemudian, untuk upah dirinya enggan mengakui berapa banyak. "Barang saya bawa dari Pongkai, Simalinyang, Lipat Kain. Yang jelas karena tuntutan ekonomi lah," sebutnya yang kini sebagai tukang dodos sawit. Rencananya, barang haram tersebut akan dijemput oleh seseorang yang belum diketahuinya.

- Advertisement -

AF pun menyebutkan dirinya tertangkap karena mobil yang digunakan terperosok. Ia juga mengelak jika ekstasi itu meleleh dengan sendirinya bukan dihancurkan. Total ada 116 pil. "Mobil terperosok ke drainase. Kalau barang tidak ada saya hancurkan. Mungkin karena panas jadi meleleh," ujarnya yang baru menikah satu pekan itu dengan istri keduanya.

Baca Juga:  Warga Sumba Timur Masih Perlu Uluran Tangan

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo didampingi Panit Opsnal Ipda Satria membenarkan adanya pemusnahan 116 butir pil ekstasi dengan berbagai merek.

- Advertisement -

"Tersangka kita ringkus di Jalan Pari, Kelurahan Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Sabtu (8/2) malam. Ketika itu, tersangka sedang mengendarai mobil jenis Toyota Avanza warna hitam BM 1785 TD," ucap Sanny saat ekspose pemusnahan barang bukti tindakan pidana penyalahgunaan narkotika milik tersangka, Kamis (28/2).

Saat penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Zulfkriyanto berlangsung alot, sebab tersangka mencoba hendak kabur menggunakan mobil yang dikendarainya. "Tim menghadang dari depan menggunakan mobil juga dan tersangka mencoba kabur. Ia bergerak mundur hingga menabrak pagar rumah warga setempat," jelasnya.

Baca Juga:  Eks Pengacara Habib Rizieq: Demo 1812 Perburuk Situasi di Masa Pandemi

Meski demikian, mobil tersangka masuk ke dalam parit hingga tak bisa keluar dari mobil. Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti. Usai diinterogasi, ternyata tersangka merupakan mantan anggota polisi yang dipecat dari kesatuan pada 2012 dikarenakan sanksi disiplin.(s)

 Selain itu, tersangka pun merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). "Dia ini baru saja keluar dari tahanan pada 2018, masa tahanan 4 tahun kurungan," ulasnya.

Barang bukti itu disita dari satu plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi 32 butir warna coklat merek ikan hiu. Juga 82 butir  narkotika jenis pil ekstasi warna coklat merek ikan hiu. Serta enam butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna orange merek burung hantu.

Selain itu, ada juga serbuk pecahan diduga narkotika jenis pil ekstasi warna orange. "Jumlah total keseluruhan diduga narkotika jenis pil ekstasi 120 butir, berat kotor seluruhnya 46,02 gram. Dan juga kita sita satu unit mobil yang digunakan," ungkapnya.(s)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang pria asal Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya ia tersandung kasus mengedarkan narkotika.

Ia adalah AF (38) yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kali ini ia menyaksikan barang bukti narkotika jenis ekstasi miliknya dimusnahkan oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo dan Panit Opsnal Ipda Satria dan tamu undangan yang hadir.

"Awalnya saya nggak mau bawa. Terus karena terpaksa saya bawa itu barang di dalam tas dengan mobil rental. Saya cuma disuruh ngantar ke Pekanbaru, ndak tahu siapa yang beli. Pokoknya disuruh bawa aja dulu," terangnya kemarin.

Kemudian, untuk upah dirinya enggan mengakui berapa banyak. "Barang saya bawa dari Pongkai, Simalinyang, Lipat Kain. Yang jelas karena tuntutan ekonomi lah," sebutnya yang kini sebagai tukang dodos sawit. Rencananya, barang haram tersebut akan dijemput oleh seseorang yang belum diketahuinya.

AF pun menyebutkan dirinya tertangkap karena mobil yang digunakan terperosok. Ia juga mengelak jika ekstasi itu meleleh dengan sendirinya bukan dihancurkan. Total ada 116 pil. "Mobil terperosok ke drainase. Kalau barang tidak ada saya hancurkan. Mungkin karena panas jadi meleleh," ujarnya yang baru menikah satu pekan itu dengan istri keduanya.

Baca Juga:  Iran Keluarkan Seruan untuk Semua Negara Muslim

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo didampingi Panit Opsnal Ipda Satria membenarkan adanya pemusnahan 116 butir pil ekstasi dengan berbagai merek.

"Tersangka kita ringkus di Jalan Pari, Kelurahan Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Sabtu (8/2) malam. Ketika itu, tersangka sedang mengendarai mobil jenis Toyota Avanza warna hitam BM 1785 TD," ucap Sanny saat ekspose pemusnahan barang bukti tindakan pidana penyalahgunaan narkotika milik tersangka, Kamis (28/2).

Saat penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Zulfkriyanto berlangsung alot, sebab tersangka mencoba hendak kabur menggunakan mobil yang dikendarainya. "Tim menghadang dari depan menggunakan mobil juga dan tersangka mencoba kabur. Ia bergerak mundur hingga menabrak pagar rumah warga setempat," jelasnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Indonesia Lolos Audisi American Idol

Meski demikian, mobil tersangka masuk ke dalam parit hingga tak bisa keluar dari mobil. Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti. Usai diinterogasi, ternyata tersangka merupakan mantan anggota polisi yang dipecat dari kesatuan pada 2012 dikarenakan sanksi disiplin.(s)

 Selain itu, tersangka pun merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). "Dia ini baru saja keluar dari tahanan pada 2018, masa tahanan 4 tahun kurungan," ulasnya.

Barang bukti itu disita dari satu plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi 32 butir warna coklat merek ikan hiu. Juga 82 butir  narkotika jenis pil ekstasi warna coklat merek ikan hiu. Serta enam butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna orange merek burung hantu.

Selain itu, ada juga serbuk pecahan diduga narkotika jenis pil ekstasi warna orange. "Jumlah total keseluruhan diduga narkotika jenis pil ekstasi 120 butir, berat kotor seluruhnya 46,02 gram. Dan juga kita sita satu unit mobil yang digunakan," ungkapnya.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari