Minggu, 8 Maret 2026
- Advertisement -

Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Dituntut 2,5 Tahun Bui

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pengurusan fatwa hukum terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Andi Irfan diyakini bersalah menjadi perantara suap dan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Muhammad Deniardi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/12/2020).

Jaksa meyakini, Andi Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap sebesar USD 500 ribu kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga:  Bertambah Tiga PDP di Rohil, Pasien Dalam Perawatan

Pemberian suap kepada Pinangki bertujuan agar membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus hak tagih Bank Bali terhadap Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

Jaksa juga meyakini, Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Action plan itu merupakan rentetan rencana kegiatan agar Djoko Tjandra terbebas dari jeratan hukum.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangka hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan selama proses persidangan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  MUI Kaji Salat Jumat Bergelombang

“Hal yang meringankan, Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, Terdakwa bersikap sopan dan mempermudah jalan persidangan,” beber Jaksa Muhammad Deniardi.

Andi Irfan dituntut melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pengurusan fatwa hukum terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Andi Irfan diyakini bersalah menjadi perantara suap dan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Muhammad Deniardi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/12/2020).

Jaksa meyakini, Andi Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap sebesar USD 500 ribu kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga:  Polisi Akan Periksa Kejiwaan Aulia

Pemberian suap kepada Pinangki bertujuan agar membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus hak tagih Bank Bali terhadap Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

Jaksa juga meyakini, Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Action plan itu merupakan rentetan rencana kegiatan agar Djoko Tjandra terbebas dari jeratan hukum.

- Advertisement -

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangka hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan selama proses persidangan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Sudah Bau Tanah, Kakek 98 Tahun Polisikan Istri Barunya

“Hal yang meringankan, Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, Terdakwa bersikap sopan dan mempermudah jalan persidangan,” beber Jaksa Muhammad Deniardi.

- Advertisement -

Andi Irfan dituntut melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pengurusan fatwa hukum terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Andi Irfan diyakini bersalah menjadi perantara suap dan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Muhammad Deniardi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/12/2020).

Jaksa meyakini, Andi Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap sebesar USD 500 ribu kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga:  Kapolres Rohil: Wujudkan Pelayanan bagi Masyarakat Secara Prima

Pemberian suap kepada Pinangki bertujuan agar membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus hak tagih Bank Bali terhadap Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

Jaksa juga meyakini, Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Action plan itu merupakan rentetan rencana kegiatan agar Djoko Tjandra terbebas dari jeratan hukum.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangka hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan selama proses persidangan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  IDI Minta Data Pasien Corona Dibuka

“Hal yang meringankan, Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, Terdakwa bersikap sopan dan mempermudah jalan persidangan,” beber Jaksa Muhammad Deniardi.

Andi Irfan dituntut melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari