- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mabes Polri mengaku sudah menerima pemberitahuan akan adanya aksi reuni 212 yang akan digelar di Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2019 nanti.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan izin penyelenggaraan kegiatan tersebut.
- Advertisement -
"Untuk izinnya sudah dikeluarkan," ujar Asep Adi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11).
Perwira menengah ini menambahkan, sejauh ini belum terlihat adanya pergerakan massa aksi reuni 212 dari luar kota menuju Jakarta. Namun, dia memastikan telah mengantisipasi pergerakan massa.
"Kamk sudah memberikan imbauan dan arahan untuk kiranya kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana harapan kita," tuturnya.
- Advertisement -
Polri pun berharap massa reuni 212 melaksanakan kegiatan dengan tertib dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan tidak mengganggu hak masyarakat lainnya.
"Harus tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan, ketidaknyamanan ke masyarakat lain. Harus menghormati hak asasi orang lain, menjaga ketertiban, dan menaati kaidah norma yang secara umum berlaku,” tandas Asep. (cuy/jpn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mabes Polri mengaku sudah menerima pemberitahuan akan adanya aksi reuni 212 yang akan digelar di Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2019 nanti.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan izin penyelenggaraan kegiatan tersebut.
- Advertisement -
"Untuk izinnya sudah dikeluarkan," ujar Asep Adi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11).
Perwira menengah ini menambahkan, sejauh ini belum terlihat adanya pergerakan massa aksi reuni 212 dari luar kota menuju Jakarta. Namun, dia memastikan telah mengantisipasi pergerakan massa.
- Advertisement -
"Kamk sudah memberikan imbauan dan arahan untuk kiranya kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana harapan kita," tuturnya.
Polri pun berharap massa reuni 212 melaksanakan kegiatan dengan tertib dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan tidak mengganggu hak masyarakat lainnya.
"Harus tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan, ketidaknyamanan ke masyarakat lain. Harus menghormati hak asasi orang lain, menjaga ketertiban, dan menaati kaidah norma yang secara umum berlaku,” tandas Asep. (cuy/jpn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal