Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Minta Ditjen Pajak Laporkan Perusahaan Nakal

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dapat lebih aktif membantu kinerja pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui pertukaran informasi antara KPK dan Ditjen Pajak, terutama menyangkut korporasi.

“Kita ingin sebetulnya ada pertukaran informasi antara KPK dan Ditjen Pajak. Misalnya KPK belum bisa menyentuh sektor privat korporasi, tapi pajak bisa,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Alex mencontohkan, terdapat perusahaan-perusahaan yang mendapatkan proyek pemerintah menjalankan bisnisnya dengan cara tidak halal. Namun, KPK tidak dapat berbuat banyak lantaran tidak semua kasus korupsi dilaporkan.

Alex mendorong jajaran Ditjen Pajak memeriksa perusahaan pemegang lelang dan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan adanya penyimpangan.

Baca Juga:  Demo Pelajar STM di Gedung DPR Semakin Brutal

“Tidak semua kasus suap itu dilaporkan ke KPK, artinya apa, ya praktik itu tetap sampai sekarang itu berjalan. Saya yakini, kalau teman-teman dari dirjen pajak memeriksa perusahaan-perusahaan pemenang lelang, dan menemukan misalnya struktur biayanya itu ada biaya yang tidak resmi misalnya buat ini buat pejabat itu, itu kan informasi buat KPK juga dapat menindak,” ucap Alex.

Menurut Alex, banyak hal yang bisa disinergikan antara KPK dan Ditjen Pajak untuk penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak. Dalam kasus dugaan suap di Garuda Indonesia misalnya, pihak perantara mendapat imbal balik dari perusahaan Inggris, Rolls Royce sebesar USD 11 juta. Menurut Alex, Ditjen Pajak seharusnya dapat mengenakan pajak terhadap perantara yang menerima jutaan dolar.

Baca Juga:  Banyak Menteri Kompak Datangi Acara BMKG

“Ketika informasi luar biasa, kita sampaikan ke Ditjen Pajak kemudian atas penghasilan orang itu sebesar USD 11 juta, itu bisa dikenakan pajak. Banyak informasi yang dimiliki KPK, terkait dengan kekayaan seseorang, kekayaan korporasi termasuk korporasi-korporasi yang terlibat korupsi,” tukasnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dapat lebih aktif membantu kinerja pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui pertukaran informasi antara KPK dan Ditjen Pajak, terutama menyangkut korporasi.

“Kita ingin sebetulnya ada pertukaran informasi antara KPK dan Ditjen Pajak. Misalnya KPK belum bisa menyentuh sektor privat korporasi, tapi pajak bisa,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

- Advertisement -

Alex mencontohkan, terdapat perusahaan-perusahaan yang mendapatkan proyek pemerintah menjalankan bisnisnya dengan cara tidak halal. Namun, KPK tidak dapat berbuat banyak lantaran tidak semua kasus korupsi dilaporkan.

Alex mendorong jajaran Ditjen Pajak memeriksa perusahaan pemegang lelang dan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan adanya penyimpangan.

- Advertisement -
Baca Juga:  18 PDP Sembuh dan Kembali ke Rumah

“Tidak semua kasus suap itu dilaporkan ke KPK, artinya apa, ya praktik itu tetap sampai sekarang itu berjalan. Saya yakini, kalau teman-teman dari dirjen pajak memeriksa perusahaan-perusahaan pemenang lelang, dan menemukan misalnya struktur biayanya itu ada biaya yang tidak resmi misalnya buat ini buat pejabat itu, itu kan informasi buat KPK juga dapat menindak,” ucap Alex.

Menurut Alex, banyak hal yang bisa disinergikan antara KPK dan Ditjen Pajak untuk penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak. Dalam kasus dugaan suap di Garuda Indonesia misalnya, pihak perantara mendapat imbal balik dari perusahaan Inggris, Rolls Royce sebesar USD 11 juta. Menurut Alex, Ditjen Pajak seharusnya dapat mengenakan pajak terhadap perantara yang menerima jutaan dolar.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergi Kabupaten dan Provinsi

“Ketika informasi luar biasa, kita sampaikan ke Ditjen Pajak kemudian atas penghasilan orang itu sebesar USD 11 juta, itu bisa dikenakan pajak. Banyak informasi yang dimiliki KPK, terkait dengan kekayaan seseorang, kekayaan korporasi termasuk korporasi-korporasi yang terlibat korupsi,” tukasnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari