Kamis, 19 September 2024

Divonis 18 Bulan Rehabilitasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran divonis 1,5 tahun alias satu tahun enam bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis diketahui dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Nunung dan suami terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan. Terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," kata majelis hakim

Atas vonis tersebut, Nunung dan suami masih harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Vonis akan dikurangi dengan masa tahanan.

Sebelumnya, Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran dituntut 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

- Advertisement -
Baca Juga:  Zukri Tegaskan Infrastruktur Harus Jadi Prioritas

Seperti diketahui, Nunung dan suami ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu. Dalam operasi itu, pihak berwajib menemukan narkoba berjenis sabu seberat 0,36 gram.

Kepada polisi, Nunung mengaku pertama kali memakai narkoba sejak 20 tahun lalu. Namun dirinya sempat berhenti, sebelum akhirnya menyentuh barang haram itu lagi sejak Maret lalu.(mg3/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran divonis 1,5 tahun alias satu tahun enam bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis diketahui dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Nunung dan suami terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan. Terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," kata majelis hakim

Atas vonis tersebut, Nunung dan suami masih harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Vonis akan dikurangi dengan masa tahanan.

Sebelumnya, Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran dituntut 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

Baca Juga:  Ditinggal Pergi Melahirkan, Rumah Dibobol Tetangga

Seperti diketahui, Nunung dan suami ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu. Dalam operasi itu, pihak berwajib menemukan narkoba berjenis sabu seberat 0,36 gram.

Kepada polisi, Nunung mengaku pertama kali memakai narkoba sejak 20 tahun lalu. Namun dirinya sempat berhenti, sebelum akhirnya menyentuh barang haram itu lagi sejak Maret lalu.(mg3/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari