Jumat, 11 April 2025

Mahasiswa Kembali Demo, Tuntut Presiden Terbitkan Perppu KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Memperingati hari Sumpah Pemuda, elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi hingga kelompok masyarakat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara, Senin (28/10). Aksi tersebut bertema #Reformasidikorupsi.

Dalam tuntutannya, elemen mahasiswa hingga masyarakat tidak bosan-bosannya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dapat menganulir UU KPK hasil revisi.

“Solusi yang dapat diambil dalam melihat gelombang resistensi masyarakat adalah kembali mengembalikan UU KPK kembali seperti UU KPK yang berlaku sebelumnya dengan menerbitkan PERPU oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden,” kata koordinator aksi BEM UIN Syarif Hidayatullah, Fuad, di Jakarta, Senin (28/10).

Baca Juga:  Sebelum Peristiwa, Ajudan Sebut Tidak Ada Ketegangan

Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi, kata Fuad, kini tengah dipertanyakan dengan munculnya problematika atas urgensi penerbitan Perppu. Pemerintah wajib memberikan pertimbangan matang sesuai janji Presiden Jokowi dalam memberikan kekuatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, baik dalam dukungan kekuatan moril maupun kepastian hukum yang kuat secara konstitusional.

“Maka dari itu, adanya usulan RUU KPK dari DPR perlu dibatalkan dengan Perppu agar mengembalikan fungsi penguatan KPK sesuai tugas pokok dan fungsinya,” terang Fuad.

Oleh karenanya, dasar penerbitan Perppu tidak lain untuk kembali memperkuat kinerja lembaga antirasuah. Karena tugas KPK yang dipangkas dalam melakukan tindak pemberantasan korupsi dengan adanya revisi Pasal 6 huruf (a). Kini, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang hanya dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi.

Baca Juga:  Literasi Digital Syarat Mutlak Para Pencari Kerja

“Akibatnya, pemberantasan korupsi oleh KPK seperti OTT dapat batal secara hukum atau delegitimasi,” pungkasnya

Sementara itu, untuk mengamankan aksi tersebut, Polda Metro jaya menyiapkan ribuan personel keamanan. Hal ini tidak lain untuk mengawal aksi unjuk rasa elemen mahasiswa dan masyarakat tersebut.

“Disiapkan 9.000 personel gabungan Polri-TNI,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Memperingati hari Sumpah Pemuda, elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi hingga kelompok masyarakat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara, Senin (28/10). Aksi tersebut bertema #Reformasidikorupsi.

Dalam tuntutannya, elemen mahasiswa hingga masyarakat tidak bosan-bosannya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dapat menganulir UU KPK hasil revisi.

“Solusi yang dapat diambil dalam melihat gelombang resistensi masyarakat adalah kembali mengembalikan UU KPK kembali seperti UU KPK yang berlaku sebelumnya dengan menerbitkan PERPU oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden,” kata koordinator aksi BEM UIN Syarif Hidayatullah, Fuad, di Jakarta, Senin (28/10).

Baca Juga:  Mantan Sekretaris BPKAD Mangkir Jadi Saksi

Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi, kata Fuad, kini tengah dipertanyakan dengan munculnya problematika atas urgensi penerbitan Perppu. Pemerintah wajib memberikan pertimbangan matang sesuai janji Presiden Jokowi dalam memberikan kekuatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, baik dalam dukungan kekuatan moril maupun kepastian hukum yang kuat secara konstitusional.

“Maka dari itu, adanya usulan RUU KPK dari DPR perlu dibatalkan dengan Perppu agar mengembalikan fungsi penguatan KPK sesuai tugas pokok dan fungsinya,” terang Fuad.

Oleh karenanya, dasar penerbitan Perppu tidak lain untuk kembali memperkuat kinerja lembaga antirasuah. Karena tugas KPK yang dipangkas dalam melakukan tindak pemberantasan korupsi dengan adanya revisi Pasal 6 huruf (a). Kini, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang hanya dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi.

Baca Juga:  Sebelum Peristiwa, Ajudan Sebut Tidak Ada Ketegangan

“Akibatnya, pemberantasan korupsi oleh KPK seperti OTT dapat batal secara hukum atau delegitimasi,” pungkasnya

Sementara itu, untuk mengamankan aksi tersebut, Polda Metro jaya menyiapkan ribuan personel keamanan. Hal ini tidak lain untuk mengawal aksi unjuk rasa elemen mahasiswa dan masyarakat tersebut.

“Disiapkan 9.000 personel gabungan Polri-TNI,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Mahasiswa Kembali Demo, Tuntut Presiden Terbitkan Perppu KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Memperingati hari Sumpah Pemuda, elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi hingga kelompok masyarakat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara, Senin (28/10). Aksi tersebut bertema #Reformasidikorupsi.

Dalam tuntutannya, elemen mahasiswa hingga masyarakat tidak bosan-bosannya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dapat menganulir UU KPK hasil revisi.

“Solusi yang dapat diambil dalam melihat gelombang resistensi masyarakat adalah kembali mengembalikan UU KPK kembali seperti UU KPK yang berlaku sebelumnya dengan menerbitkan PERPU oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden,” kata koordinator aksi BEM UIN Syarif Hidayatullah, Fuad, di Jakarta, Senin (28/10).

Baca Juga:  Wabup Harapkan Porkab I Jaring Atlet Potensial

Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi, kata Fuad, kini tengah dipertanyakan dengan munculnya problematika atas urgensi penerbitan Perppu. Pemerintah wajib memberikan pertimbangan matang sesuai janji Presiden Jokowi dalam memberikan kekuatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, baik dalam dukungan kekuatan moril maupun kepastian hukum yang kuat secara konstitusional.

“Maka dari itu, adanya usulan RUU KPK dari DPR perlu dibatalkan dengan Perppu agar mengembalikan fungsi penguatan KPK sesuai tugas pokok dan fungsinya,” terang Fuad.

Oleh karenanya, dasar penerbitan Perppu tidak lain untuk kembali memperkuat kinerja lembaga antirasuah. Karena tugas KPK yang dipangkas dalam melakukan tindak pemberantasan korupsi dengan adanya revisi Pasal 6 huruf (a). Kini, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang hanya dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi.

Baca Juga:  Jangan Biarkan PMA Tak Taat Aturan

“Akibatnya, pemberantasan korupsi oleh KPK seperti OTT dapat batal secara hukum atau delegitimasi,” pungkasnya

Sementara itu, untuk mengamankan aksi tersebut, Polda Metro jaya menyiapkan ribuan personel keamanan. Hal ini tidak lain untuk mengawal aksi unjuk rasa elemen mahasiswa dan masyarakat tersebut.

“Disiapkan 9.000 personel gabungan Polri-TNI,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Memperingati hari Sumpah Pemuda, elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi hingga kelompok masyarakat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara, Senin (28/10). Aksi tersebut bertema #Reformasidikorupsi.

Dalam tuntutannya, elemen mahasiswa hingga masyarakat tidak bosan-bosannya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dapat menganulir UU KPK hasil revisi.

“Solusi yang dapat diambil dalam melihat gelombang resistensi masyarakat adalah kembali mengembalikan UU KPK kembali seperti UU KPK yang berlaku sebelumnya dengan menerbitkan PERPU oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden,” kata koordinator aksi BEM UIN Syarif Hidayatullah, Fuad, di Jakarta, Senin (28/10).

Baca Juga:  Jangan Biarkan PMA Tak Taat Aturan

Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi, kata Fuad, kini tengah dipertanyakan dengan munculnya problematika atas urgensi penerbitan Perppu. Pemerintah wajib memberikan pertimbangan matang sesuai janji Presiden Jokowi dalam memberikan kekuatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, baik dalam dukungan kekuatan moril maupun kepastian hukum yang kuat secara konstitusional.

“Maka dari itu, adanya usulan RUU KPK dari DPR perlu dibatalkan dengan Perppu agar mengembalikan fungsi penguatan KPK sesuai tugas pokok dan fungsinya,” terang Fuad.

Oleh karenanya, dasar penerbitan Perppu tidak lain untuk kembali memperkuat kinerja lembaga antirasuah. Karena tugas KPK yang dipangkas dalam melakukan tindak pemberantasan korupsi dengan adanya revisi Pasal 6 huruf (a). Kini, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang hanya dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi.

Baca Juga:  Siti KDI Akui Tak Bisa Bahasa Turki, Meskipun Sudah 10 Tahun Ikut Suami

“Akibatnya, pemberantasan korupsi oleh KPK seperti OTT dapat batal secara hukum atau delegitimasi,” pungkasnya

Sementara itu, untuk mengamankan aksi tersebut, Polda Metro jaya menyiapkan ribuan personel keamanan. Hal ini tidak lain untuk mengawal aksi unjuk rasa elemen mahasiswa dan masyarakat tersebut.

“Disiapkan 9.000 personel gabungan Polri-TNI,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari