JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penceramah Ustaz Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah mengenakan penahanan kepadanya.
"Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfimasi, Jumat (27/8).
Kendati demikian, Ustaz Yahya semalam mengeluhkan sesak napas sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah diperiksa, Ustaz Yahya mengalami pembengkakan jantung.
"Tersangka MYW dilakukan pembantaran malam tadi," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8) sore. Penangkapan kepada Ustaz Yahya Waloni buntut dari laporan polisi yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/4) lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Laporan polisi ini dibuat karena pelapor menilai Ustaz Yahya Waloni telah melakukan penghinaan kepada agama Kristen. Yakni dengan menyebut kitab suci injil palsu atau fiktif dalam salah satu ceramahnya.
"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, in sya Allah," kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Asep Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Naiknya status hukum ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
"Sudah (jadi tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8).
Ustaz Yahya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Kendati demikian, belum ada kepastian pengenaan penahanan kepada Yahya. Saat ini, dia masih dalam proses pemeriksaan intensif penyidik.
"Ini kan masih proses. Ditangkap pukul 17.00, artinya Polri memiliki waktu 1×24 jam, masih ada waktu sampai pukul 17.00," jelas Rusdi.(jpg)