Senin, 7 April 2025
spot_img

Irjen Napoleon: Saya Setia Kepada Polri dan Pimpinan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah selesai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dalam kasus penghapusan red notice. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan, kliennya dicecar cukup banyak pertanyaan oleh penyidik. "Sekitar 30 sampai 40 pertanyaan. Nggak terlalu banyak juga," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8).

Putri memastikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai. Seluruh pertanyaan penyidik sudah dijawab sesuai fakta yang diketahui oleh Napoleon.

Sementara itu, Napoleon sempat angkat suara mengenai kasus red notice Djoko Tjandra yang menjadikannya tersangka. Dia menegaskan komitmennya sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri. Dia berjanji akan tetap setia kepada institusi dan pimpinan.

Baca Juga:  Bursa Calon Kapolri Panas, Jangan Ganggu Kinerja

"Saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan bersikap kooperatif. Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," tegas Napoleon.

Sebelumnya, setelah terungkap adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra, kali ini kembali tersiar kabar Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan surat penghapusan red notice. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Akibat kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil langkah tegas kepada bawahannya. Setelah mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan, kali ini pencopotan pun dilakukan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

Melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:  Fraksi Demokrat Bakal Usut Tuntas Kasus Bullying Makan Korban

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah selesai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dalam kasus penghapusan red notice. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan, kliennya dicecar cukup banyak pertanyaan oleh penyidik. "Sekitar 30 sampai 40 pertanyaan. Nggak terlalu banyak juga," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8).

Putri memastikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai. Seluruh pertanyaan penyidik sudah dijawab sesuai fakta yang diketahui oleh Napoleon.

Sementara itu, Napoleon sempat angkat suara mengenai kasus red notice Djoko Tjandra yang menjadikannya tersangka. Dia menegaskan komitmennya sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri. Dia berjanji akan tetap setia kepada institusi dan pimpinan.

Baca Juga:  BPJS Surplus, Mestinya Bisa Tinjau Kembali Kenaikan Tarif

"Saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan bersikap kooperatif. Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," tegas Napoleon.

Sebelumnya, setelah terungkap adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra, kali ini kembali tersiar kabar Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan surat penghapusan red notice. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Akibat kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil langkah tegas kepada bawahannya. Setelah mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan, kali ini pencopotan pun dilakukan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

Melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:  300-an Driver Cek Kesehatan Tiap Hari

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Irjen Napoleon: Saya Setia Kepada Polri dan Pimpinan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah selesai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dalam kasus penghapusan red notice. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan, kliennya dicecar cukup banyak pertanyaan oleh penyidik. "Sekitar 30 sampai 40 pertanyaan. Nggak terlalu banyak juga," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8).

Putri memastikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai. Seluruh pertanyaan penyidik sudah dijawab sesuai fakta yang diketahui oleh Napoleon.

Sementara itu, Napoleon sempat angkat suara mengenai kasus red notice Djoko Tjandra yang menjadikannya tersangka. Dia menegaskan komitmennya sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri. Dia berjanji akan tetap setia kepada institusi dan pimpinan.

Baca Juga:  Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia Raih Peringkat Akreditasi B

"Saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan bersikap kooperatif. Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," tegas Napoleon.

Sebelumnya, setelah terungkap adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra, kali ini kembali tersiar kabar Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan surat penghapusan red notice. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Akibat kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil langkah tegas kepada bawahannya. Setelah mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan, kali ini pencopotan pun dilakukan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

Melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:  Peringati Hari Ozon, Wahana Ozon TMII Diresmikan sebagai Sarana Edukasi

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah selesai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dalam kasus penghapusan red notice. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan, kliennya dicecar cukup banyak pertanyaan oleh penyidik. "Sekitar 30 sampai 40 pertanyaan. Nggak terlalu banyak juga," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8).

Putri memastikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai. Seluruh pertanyaan penyidik sudah dijawab sesuai fakta yang diketahui oleh Napoleon.

Sementara itu, Napoleon sempat angkat suara mengenai kasus red notice Djoko Tjandra yang menjadikannya tersangka. Dia menegaskan komitmennya sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri. Dia berjanji akan tetap setia kepada institusi dan pimpinan.

Baca Juga:  BNI Cabang Rengat Salurkan Sembako dan Takjil kepada Warga Terdampak Covid-19

"Saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan bersikap kooperatif. Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," tegas Napoleon.

Sebelumnya, setelah terungkap adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra, kali ini kembali tersiar kabar Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan surat penghapusan red notice. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Akibat kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil langkah tegas kepada bawahannya. Setelah mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan, kali ini pencopotan pun dilakukan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

Melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:  Fraksi Demokrat Bakal Usut Tuntas Kasus Bullying Makan Korban

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari