JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebagian karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta dua hari belakangan bisa tersenyum. Bantuan subsidi upah (BSU) yang dijanjikan pemerintah sudah masuk ke rekening mereka. Yakni Rp1,2 juta sebagai pencairan tahap pertama. Kamis (27/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program BSU tersebut di Istana Negara Jakarta.
Presiden menjelaskan, selama ini hampir semua sektor sudah mendapat sentuhan stimulus Covid-19. Namun, tidak demikian dengan para karyawan formal yang bekerja pada perusahaan. Padahal, sebagian dari mereka penghasilannya dipotong karena perusahaannya terimbas Covid-19.
"Hari ini (kemarin, red) kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya yang akan diberikan adalah 15,7 juta pekerja," terangnya.
Dikatakan Jokowi, sekaligus sebagai reward bagi para karyawan yang selama ini aktif membayar iuran BPJamsostek. Karena mereka selama ini sudah aktif membayar iuran melalui masing-masing pemberi kerja. Hanya mereka yang tercatat aktif di BPJamsostek sampai 30 Juni yang mendapatkan BSU.
Per kemarin, yang dicairkan adalah bantuan untuk 2,5 juta pekerja. Meskipun demikian, di antara 2,5 juta karyawan itu ada yang sudah menerima sejak Rabu (26/8) lalu. Harapannya, akhir September mendatang tahap pertama untuk 15,7 juta pekerja bisa tuntas.
"Hari ini (kemarin, red) saya kira komplet. Ada pekerja honorer, termasuk guru honorer ini," lanjut Presiden.
Tujuan utama dari pemberian BSU, tutur Presiden, adalah menaikkan konsumsi rumah tangga. Dengan naiknya konsumsi rumah tangga, aktivitas ekonomi di level mikro akan bergerak. Itu akan memicu perputaran dan pertumbuhan ekonomi yang nanti imbasnya juga kembali ke masyarakat.
Presiden menambahkan, dengan kondisi pandemi seperti saat ini, tingkat konsumsi rumah tangga dipastikan terpengaruh karena aktivitas ekonomi sempat banyak yang terhenti. Karena itu, pemerintah memberikan stimulus agar aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan. Selain BSU kepada 15,7 juta pekerja, masih ada bansos tunai bagi 9 juta penerima manfaat. Juga bantuan hibah modal kerja produktif bagi 12 juta usaha mikro dan kecil. Agar mereka bisa mengembangkan usahanya. Belum lagi program-program lainnya kepada penerima manfaat yang berbeda.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya sudah membuat payung hukum untuk pencairan BSU. Yakni, Peraturan menaker nomor 14 Tahun 2020. Dalam permenaker etsrebut, diuraikan beberapa kriteria karyawan yang bisa mendapatkan BSU. Pertama adalah WNI yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek aktif sampai Juni 2020, dengan status pekerja penerima upah. Kemudian, membayar iuran BPJamsostek yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta. Dengan demikian, patokan yang dipakai adalah nominal gaji. Selain, itu, karyawan tersebut juga wajib memiliki rekening bank yang aktif.
"Tidak ada persyaratan mengikuti atau menjadi serikat pekerja. Karena ini perorangan," ungkapnya.
Dari target 15,7 juta karyawan, rekening yang berhasil dikumpulkan sampai saat ini berjumlah 13,8 juta atau 88 persen. Sementara, yang sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJamsostek sesuai kriteria Permenaker berjumlah 10,8 juta karyawan atau 69 persen dari target. Pihaknya mendorong agar seluruh target bisa terpenuhi dan terverifikasi paling lambat akhir September mendatang.
"Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam himbara (Himpunan bank-bank milik negara)," terang Ida.
2,5 juta pekerja yang bantuannya baru saja cair disalurkan lewat bank Mandiri sebanyak 700 ribu lebih karyawan. Kemudian via BNI (900 ribu), BRI (600 ribu), dan BTN (200 ribu). Keempat bank tersebut akan terus menyalurkan secara bertahap sampai tercapai 15,7 juta pekerja. Di sisi lain, masih ada 1,9 juta rekening pekerja yang yang belum disetorkan pada BPJamsostek. Ida meminta agar perusahaan atau pemberi kerja yang belum menyetor nomor rekening pekerjanya yang memenuhi prasyarat segera melapor. "Masalah sosialisasi. Ini kita minta Apindo untuk ikut mendorong pemberi kerja segera melaporkan data pekerjanya," papar politikus PKB tersebut.
Cabang BPJamsostek juga terus mendorong perusahaan agar menyerahkan nomor rekening pekerjanya. Lalu, bagaimana jika ada pekerja yang memenuhi persyaratan namun tidak menerima? Ida meminta agar pekerja segera melapor ke BPJamsostek. Sehingga, bisa diproses lebih lanjut. Namun, untuk saat ini para pekerja diminta menunggu. Karena pencairan berlangsung secara bertahap sampai akhir September.
Sebelumnya, Ida juga pernah menyinggung soal sanksi yang bisa dijatuhkan jika perusahaan salah memberi data. Menurutnya, hal itu jelas diatur dalam permenaker 14/2020. Perusahaan bisa dijatuhi denda hingga pemutusan layanan public tertentu.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menambahkan, 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh pihaknya. Gelombang berikutnya akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja," ujarnya.
Sebab, pihaknya harus melakukan validasi berlapis hingga tiga kali terhadap data tersebut. "Sehingga begitu ditemukan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," sambungnya.
Karenanya, dia memberi batas waktu bagi perusahaan baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang agar mengirimkan data lambat tanggal 31 Agustus 2020. Sehingga, dana bisa segera dicairkan dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja.(byu/mia/jpg/anf)