JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rencana Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (27/8) kandas. Meski penyidik sudah bertemu tersangka kasus dugaan suap yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, dia menolak buka suara. Padahal Bareskrim memerlukan keterangan Pinangki untuk mengungkap kasus red notice Djoko Tjandra yang sudah menjerat jenderal Korps Bhayangkara.
Sampai kemarin sore, pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 tidak terlaksana. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidusus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa Pinangki menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saya dengar laporan kasubdit (pemeriksaan oleh Bareskrim) itu belum bisa berlangsung karena Pinangki menolak," bebernya.
Febrie menyebutkan, dirinya belum tahu alasan jelas penolakan Pinangki. Sebab, pihaknya hanya memfasilitasi penyidik Bareskrim. "Kami harapkan supaya bisa klir, Pinangki harus bisa memberi keterangan," kata Adriansyah.
Menurut Adriansyah, yang mengetahui alasan Pinangki menolak diperiksa adalah penyidik Bareskrim. Karena itu, dia meminta awak media menanyakan langsung kepada mereka. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengakui bahwa pemeriksaan Pinangki oleh Bareskrim kemarin tidak terlaksana. Dia juga menyebut, penyidik sudah menemui Pinangki. Hanya, bukan penolakan yang disampaikan oleh Pinangki. Melainkan hanya meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan terhadap dirinya. "Yang bersangkutan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan," ujarnya.
Permintaan penjadwalan ulang tersebut disampaikan karena kemarin Pinangki sedang dibesuk oleh anaknya. "Penyidik akhirnya harus menjadwal kembali. Belum tau kapan diperiksa lagi," terang Awi di Kantor Divhumas Polri kemarin.
Menurut dia pemeriksaan Pinangki hanya bersifat klarifikasi. "Terkait informasi-informasi yang diterima penyidik," terang jenderal bintang satu Polri tersebut.
Artinya, sambung Awi, pemeriksaan itu untuk mencari kesesuaian berbagai keterangan saksi dan tersangka lain yang sudah diperiksa oleh Bareskrim. Dia memastikan, pemeriksaan tersebut masih berskala penyelidikan, bukan dalam status penyidikan. "Walau begitu penyidik tetap terus mengembangkan kasus, mendalami pihak-pihak yang menerima aliran dana," urai pria yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Saat ditanyai terkait pemeriksaan Pinangki, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono tidak banyak bicara. Hari menyebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah memberi izin Bareskrim memeriksa Pinangki. Bukan hanya materi dan substansi pemeriksaan, dia tidak bersedia menyampaikan lokasi yang dipilih untuk memeriksa Pinangki. "Kewenangan ada pada penyidik Bareskrim," kata dia.
Berkaitan dengan kasus Pinangki yang ditangani oleh instansinya, Hari menyampaikan perkembangan baru. Yakni penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST," imbuhnya.
Menurut dia, penetapan tersangka itu diputuskan setelah Kejagung memeriksa yang bersangkutan sejak Selasa (25/8) sampai Rabu (26/8). Kejagung juga sudah menuntaskan gelar perkara kemarin. Hari mengungkapkan, Djoko Tjandra disangkakan melanggar beberapa pasal. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, serta pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Lebih lanjut, Hari menyampaikan, penetapan tersangka Djoko Tjandra yang sebelumnya diduga berhubungan dengan pengajuan Peninjauan Kembali atau PK berkembang menjadi upaya mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Melalui Pinangki, Djoko Tjandra meminta supaya MA mengeluarkan fatwa yang bisa menyelamatkan dirinya dari eksekusi. Permintaan itu disampaikan Djoko Tjandra lantaran dirinya sudah berstatus terpidana dan tengah buron untuk dieksekusi Kejagung.
"Kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa," ujarnya.(syn/idr/jpg)